SUKABUMI – Mengurus dokumen kependudukan setelah menikah tak lama lagi bisa semakin praktis bagi masyarakat Kota Sukabumi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan inovasi pelayanan Pasutri Three in One, yang memungkinkan pasangan pengantin memperoleh tiga dokumen sekaligus, yakni buku nikah, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Inovasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Pasangan pengantin nantinya tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Disdukcapil hanya untuk memperbarui data kependudukan setelah melangsungkan pernikahan.
Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, mengatakan program tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan rencana kerja sebagai dasar pelaksanaan kerja sama resmi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Kemenag.
Menurutnya, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) ditargetkan ditandatangani dalam waktu dekat. Setelah itu, program akan diluncurkan sesuai dengan mekanisme yang disepakati kedua pihak.
“Sekarang sedang menyusun draf rencana kerjanya. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini selesai, sehingga setelah MoU ditandatangani program bisa mulai diluncurkan,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Rita menjelaskan, Pasutri Three in One merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya, yakni Si Jempol Cinta. Jika layanan terdahulu mengharuskan masyarakat mengajukan permohonan terlebih dahulu, inovasi terbaru ini dirancang lebih proaktif melalui integrasi data pernikahan antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil.
“Kalau Si Jempol Cinta, masyarakat harus mengajukan terlebih dahulu. Sekarang melalui Pasutri Three in One, ketika mereka melaksanakan pernikahan di Kota Sukabumi, dokumen KK dan KTP-nya akan diproses sehingga bisa langsung diberikan bersama buku nikah,” jelasnya.
Dalam skema yang disiapkan, KUA akan mengirimkan berkas dan data pasangan pengantin melalui aplikasi atau tautan khusus yang disediakan Disdukcapil. Data tersebut kemudian diproses oleh petugas untuk menyiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan.
Dengan mekanisme ini, pengurusan dokumen tidak lagi sepenuhnya bergantung pada inisiatif pasangan pengantin. Koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar perubahan data kependudukan dapat dilakukan lebih efektif sejak hari pernikahan.
Kerja sama Disdukcapil dan Kemenag tersebut direncanakan berlangsung selama tiga tahun, dengan KUA dan Disdukcapil sebagai pelaksana pelayanan di lapangan.
Program ini juga tidak terbatas bagi pasangan yang baru pertama kali menikah. Pasangan yang menikah untuk kedua kalinya atau seterusnya tetap berpeluang memanfaatkan layanan tersebut sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, termasuk melampirkan dokumen perceraian apabila diperlukan.
Rita menambahkan, penyesuaian data harus tetap memperhatikan kondisi masing-masing pasangan, terutama terkait alamat tempat tinggal setelah menikah. Pasangan perlu memastikan apakah akan tinggal bersama orang tua, mertua, atau menempati rumah sendiri.
Karena itu, dokumen tambahan mungkin diperlukan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan serta ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain mempermudah pelayanan, Pasutri Three in One diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperbarui dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi terbaru. Ketertiban administrasi sejak awal berkeluarga menjadi bagian penting untuk mendukung berbagai kebutuhan layanan publik di kemudian hari.
Rita menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan melalui Disdukcapil tidak dipungut biaya. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan inovasi tersebut setelah resmi diluncurkan.
Ia berharap integrasi pelayanan ini menjadi langkah konkret dalam memangkas proses birokrasi yang berulang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi.
Melalui Pasutri Three in One, momentum pernikahan bukan hanya menjadi awal perjalanan baru bagi pasangan, tetapi juga kesempatan untuk menata administrasi kependudukan secara lebih praktis dan tertib.
“Dengan demikian, masyarakat dapat lebih fokus menjalani kehidupan berkeluarga tanpa harus direpotkan oleh proses pengurusan dokumen yang berulang,” pungkasnya.












