SUKABUMI – Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi. Sebanyak enam bidang tanah wakaf resmi diserahkan sertipikatnya dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Ade Juhari, S.IP., M.M., didampingi Kepala Seksi Pendaftaran Hak dan Penetapan, Mekkah Risa, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi serta Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf diharapkan semakin jelas sehingga pemanfaatannya dapat terus mendukung kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.
Pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan aset yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Dalam proses pendaftarannya, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atas nama nazhir menyampaikan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf beserta dokumen persyaratan lainnya kepada Kantor Pertanahan setempat.
Selain melalui mekanisme pendaftaran reguler, percepatan legalisasi tanah wakaf juga dapat dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tanah wakaf yang belum terdaftar dan berada dalam penetapan lokasi PTSL dapat diproses hingga diterbitkan sertipikat atas nama nazhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembiayaan pendaftaran tanah wakaf melalui skema tersebut dapat bersumber dari anggaran PTSL melalui APBN atau anggaran Kementerian Agama, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan literasi wakaf dan penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi bersama Kementerian Agama dan BWI diharapkan dapat terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalisasi aset wakaf.
Langkah ini sekaligus menjadi dorongan bagi para nazhir dan pihak terkait untuk memastikan tanah wakaf tercatat secara resmi, terlindungi secara hukum, serta dapat dikelola secara berkelanjutan demi kepentingan umat dan generasi mendatang.














