SUKABUMI – Inspektorat Kota Sukabumi mempertegas pentingnya integritas aparatur untuk mencegah praktik korupsi sejak dari lingkungan kerja. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebiasaan pemberian hadiah kepada guru, khususnya saat kenaikan kelas maupun kelulusan siswa.
Inspektur Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Rhamdan Darojatun, menegaskan bahwa setiap pemberian tidak bisa serta-merta disamakan. Namun, proses dan latar belakang pemberian harus menjadi perhatian agar tidak bergeser menjadi persoalan gratifikasi.
“Tidak semua pemberian dapat dipandang dengan cara yang sama, karena harus dilihat dari proses serta adanya unsur permintaan atau tidak,” kata Agus, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar secara daring pada 14 September 2026. Kegiatan itu diikuti 169 peserta yang terdiri dari tenaga pendidik SD dan SMP serta tenaga kesehatan puskesmas se-Kota Sukabumi. Agus secara khusus menyoroti kebiasaan orang tua murid memberikan hadiah kepada guru pada momentum kenaikan kelas atau kelulusan.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata pada ada atau tidaknya pemberian, tetapi bagaimana pemberian tersebut terjadi.
“Perbedaan antara pemberian yang datang dari inisiatif pemberi dengan pemberian yang muncul karena adanya permintaan menjadi hal penting untuk dipahami,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketika pemberian muncul karena adanya permintaan atau desakan dari pihak penerima, persoalannya dapat masuk dalam kategori berbeda dan berpotensi mengarah pada pemerasan. Karena itu, tenaga pendidik diminta tidak menganggap kebiasaan pemberian hadiah sebagai sesuatu yang otomatis dapat dibenarkan.
Pemahaman terhadap batasan gratifikasi harus diperkuat agar tradisi di lingkungan sekolah tidak justru membuka celah persoalan hukum.
Pencegahan Tidak Menunggu Kasus Terjadi
Agus menegaskan, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Inspektorat tidak berhenti pada sosialisasi.
Pengawasan dilakukan terhadap seluruh perangkat daerah melalui pemeriksaan, audit, hingga review sejak tahap perencanaan.
Audit dilakukan dengan melihat aspek ketaatan dan kinerja. Dengan mekanisme tersebut, Inspektorat tidak hanya memeriksa apakah aparatur menjalankan tugas sesuai aturan, tetapi juga mendorong terbentuknya integritas dalam pelaksanaan pemerintahan.
Pengawasan bahkan dilakukan sejak sebelum kegiatan berjalan. Inspektorat memiliki kewajiban melakukan review terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai bagian dari pengendalian agar perencanaan kegiatan sesuai ketentuan.
Pada sektor pendapatan daerah, Inspektorat juga melakukan review terhadap potensi pendapatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi deviasi antara potensi pendapatan yang seharusnya diterima daerah dengan realisasi yang tercatat. Sementara jika ditemukan persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah, Inspektorat menjalankan fungsi preventif dan administratif sesuai kewenangannya.
Penanganan dapat dilakukan melalui pembinaan dan mekanisme penyelesaian berdasarkan aturan. Namun, apabila suatu persoalan telah memenuhi unsur pidana dan masuk ke ranah penegakan hukum, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Dr. Fahrurroji, M.Si., Widyaiswara BKPSDM yang juga pernah menjabat sebagai Irban Inspektorat serta anggota Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
Agus menegaskan, pencegahan korupsi harus dibangun menjadi budaya kerja, bukan sekadar tindakan setelah persoalan muncul.
“Bukan hanya melalui pemeriksaan setelah persoalan muncul, tetapi melalui pemahaman aturan, pengawasan perencanaan, pemeriksaan, audit dan penguatan integritas aparatur,” tegasnya.
Khusus di lingkungan pendidikan, pemahaman mengenai gratifikasi dinilai penting agar hubungan antara guru, peserta didik dan orang tua tetap profesional. Kebiasaan yang awalnya dianggap sebagai bentuk apresiasi jangan sampai berubah menjadi praktik yang membuka ruang pelanggaran aturan maupun persoalan hukum.












