SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diambil di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi dan berkurangnya dana transfer. Pemkot Sukabumi menyebut penyesuaian dilakukan agar anggaran kesehatan lebih tepat sasaran dan tetap mampu melindungi warga yang membutuhkan.
Kebutuhan ideal pembiayaan JKN PBPU & BP Pemda dalam setahun mencapai sekitar Rp40,058 miliar. Namun, pagu APBD 2026 yang tersedia hanya Rp21,241 miliar.
Artinya, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp18,816 miliar.
Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya lagi dukungan pembiayaan 40 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2026. Bantuan tersebut sebelumnya setara dengan sekitar Rp16,023 miliar. Selain itu, hingga Juni 2026, sebanyak 33.381 peserta PBI-JK dinonaktifkan Kementerian Sosial.
Kondisi ini ikut menambah tekanan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi mengatakan, Pemkot kini melakukan rasionalisasi kepesertaan. Tanggungan pemerintah daerah akan diprioritaskan bagi warga miskin dan rentan, khususnya kelompok Desil 1-5.
Prioritas juga diberikan kepada penderita penyakit kronis seperti thalasemia, pasien hemodialisis, ODGJ, penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes dan kanker, serta bayi baru lahir yang membutuhkan kepesertaan susulan.
Sementara warga yang masuk Desil 6-10 atau dinilai mampu berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), diarahkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
“Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” kata Andang.
Meski kuota JKN disesuaikan, Pemkot Sukabumi menyiapkan skema perlindungan tambahan melalui Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA). Program tersebut rencananya dialokasikan melalui APBD Perubahan. Bankesda ditujukan bagi warga miskin dan rentan yang membutuhkan layanan kesehatan, mulai dari kondisi gawat darurat, rawat jalan hingga rawat inap Kelas III.
Layanan Bankesda akan mencakup RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
“Pemkot Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis,” ujar Andang.
Dengan skema tersebut, Pemkot Sukabumi berupaya menekan beban pembiayaan JKN sekaligus memastikan keterbatasan fiskal tidak sepenuhnya memutus akses layanan kesehatan bagi warga yang paling membutuhkan.












