SUKABUMI — Sebanyak 518 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dipanggil Inspektorat untuk menjalani klarifikasi terkait data dugaan keterpaparan transaksi judi online. Pemanggilan ini menjadi perhatian serius lantaran data tersebut bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Inspektorat Kota Sukabumi kini bergerak menelusuri satu per satu nama yang tercantum dalam data tersebut. Proses pemanggilan mulai dilakukan sejak Senin (31/8/2026). Mereka yang masuk dalam daftar tidak hanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga PPPK Paruh Waktu.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai langkah klarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara data PPATK dengan kondisi sebenarnya.
“Dasarnya adalah laporan PPATK, rekening yang diduga terpapar judi online. Saat ini kita sedang melaksanakan pemanggilan,” ujar Agus.
Agus menegaskan, masuknya nama seorang ASN dalam data PPATK tidak serta-merta berarti yang bersangkutan terbukti bermain judi online. Inspektorat masih harus menggali keterangan, mencocokkan data transaksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing ASN.
Dengan demikian, 518 ASN tersebut saat ini masih berada dalam tahap klarifikasi dan belum dapat disebut sebagai pelaku judi online.
Dari penelusuran awal Inspektorat, kelompok PPPK menjadi yang paling banyak tercatat dalam data dugaan keterpaparan transaksi tersebut.
“ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” kata Agus.
Inspektorat pun kini melakukan pendalaman terhadap setiap kasus. Keterangan para ASN akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau persoalan lain yang harus ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita sedang berproses. Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” ungkapnya.
Pemanggilan ratusan ASN ini sekaligus menjadi ujian bagi integritas dan disiplin aparatur Pemkot Sukabumi. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan tidak ada penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, tetapi juga harus memastikan setiap proses pemeriksaan berlangsung objektif dan berdasarkan bukti.
Agus menegaskan keputusan mengenai sanksi belum dapat diberikan sebelum seluruh tahapan klarifikasi dan pemeriksaan rampung.
“Artinya, 518 ASN tersebut belum dinyatakan bersalah. Mereka masih harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan data transaksi yang menjadi dasar pemanggilan Inspektorat,” pungkasnya.












