JAKARTA — Carut-marut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali dipersoalkan. Empat bulan setelah pemerintah berjanji mengevaluasi metodologi penentuan desil, persoalan data penerima bantuan sosial dan peserta PBI BPJS Kesehatan justru dinilai semakin mengkhawatirkan.
Melalui media sosial pibadinya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainul Munasichin, menyoroti lambannya perbaikan DTSEN, terutama terkait validitas indikator, metodologi penentuan desil, serta akurasi data yang menjadi dasar berbagai program perlindungan sosial.
Zainul mengatakan, pada 15 April 2026, Komisi IX DPR RI telah memanggil Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI untuk membahas persoalan DTSEN, khususnya penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kesimpulan rapat yang ditandatangani Menteri Sosial Syaifullah Yusuf dan Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo sudah sangat jelas.
Dalam poin 3.a kesimpulan rapat tersebut, Kemensos dan BPS bersepakat mengevaluasi metodologi penentuan desil, termasuk validitas indikator dan akurasi data, agar hasilnya lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Namun, Zainul mempertanyakan tindak lanjut atas kesepakatan tersebut.
“Empat bulan berlalu tidak ada perubahan signifikan terkait perbaikan metodologi, validasi dan akurasi DTSEN,” tulis Zainul.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh bantuan dan perlindungan sosial.
Laporan mengenai peserta PBI BPJS yang tiba-tiba dinonaktifkan karena perubahan desil, menurut Zainul, semakin banyak.
Persoalan serupa juga muncul dalam sejumlah program pemerintah lainnya.
Warga miskin yang sebelumnya berpotensi mendapatkan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun program Bedah Rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum disebut ikut terdampak karena secara tiba-tiba masuk dalam kluster desil 5 ke atas.
“Termasuk warga miskin yang tertolak dalam program bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Kemnaker dan Bedah Rumah Kementerian PU yang tiba-tiba dinyatakan tidak layak karena masuk kluster desil 5 ke atas,” tegasnya.
Zainul juga mempertanyakan mekanisme perubahan data yang dinilai terlalu lambat. Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi desil dalam DTSEN harus menunggu hingga tiga bulan untuk mengajukan perubahan.
Ia mempertanyakan standar pelayanan yang digunakan pemerintah dalam menangani persoalan data yang berdampak langsung terhadap masyarakat miskin.
“Dan yang bikin lebih tidak masuk akal lagi, jika ada warga masyarakat yang mengajukan perubahan desil harus menunggu tiga bulan. Ini standar kerja model apa?” katanya.
Menurut Zainul, pemerintah tidak bisa memperlakukan DTSEN sekadar sebagai persoalan administrasi data. Sebab, di balik angka desil terdapat masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi hingga tempat tinggal yang layak.
Karena itu, evaluasi DTSEN dinilai harus segera diwujudkan dalam perbaikan sistem yang konkret. Validasi data harus mampu menangkap kondisi riil masyarakat, bukan justru menghasilkan klasifikasi yang membuat warga miskin kehilangan hak atas program pemerintah.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, DTSEN berpotensi menjadi sumber masalah baru dalam penyaluran program perlindungan sosial. Data yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan bantuan tepat sasaran justru bisa berubah menjadi penghalang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.












