SUKABUMI – Kemunculan kembali Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Sukabumi memicu polemik. Setelah hampir dua tahun tidak digunakan, LKS kini kembali beredar dan memunculkan keresahan di kalangan orang tua yang harus menghadapi tekanan ekonomi akibat meningkatnya biaya kebutuhan hidup. Sorotan publik terhadap praktik penggunaan LKS pun semakin menguat.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Novian Restiadi, akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa LKS sama sekali tidak boleh menjadi kewajiban bagi peserta didik.
Menurut Novian, proses pembelajaran di sekolah harus tetap mengacu pada buku dan bahan ajar yang telah disediakan pemerintah maupun yang disusun guru sesuai kurikulum. Karena itu, LKS tidak boleh dijadikan bahan ajar utama, apalagi menjadi syarat mengikuti pembelajaran.
“LKS tidak boleh dijadikan bahan materi pembelajaran di sekolah dan tidak diwajibkan kepada siswa. Jangan sampai keberadaannya justru membebani orang tua,” tegas Novian, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, apabila digunakan, LKS hanya bersifat pelengkap untuk menunjang belajar mandiri di rumah. Keberadaannya juga tidak boleh menjadi dasar penilaian akademik sehingga siswa yang tidak memiliki LKS tetap harus memperoleh layanan pendidikan secara penuh.
Disdikbud juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik diskriminatif terhadap siswa yang tidak membeli atau tidak membawa LKS.
Guru maupun pihak sekolah dilarang memberikan perlakuan berbeda, mengurangi hak belajar, hingga mengeluarkan siswa dari kelas hanya karena tidak memiliki LKS.
“Semua siswa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siswa yang tidak memiliki LKS, apalagi sampai dikeluarkan dari ruang belajar. Hal seperti itu tidak dibenarkan,” ujar Novian.
Tak hanya itu, Disdikbud juga mengingatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah agar tidak melakukan praktik yang mengarah pada kewajiban pembelian LKS. Sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua membeli LKS dari pihak atau penerbit tertentu.
Menurut Novian, setiap satuan pendidikan wajib menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan dalam memberikan layanan pendidikan tanpa membedakan kondisi ekonomi keluarga peserta didik.
“Kami tidak ingin ada orang tua yang merasa terbebani karena adanya kewajiban membeli LKS. Tidak ada unsur paksaan, tidak boleh diwajibkan, dan tidak boleh ada pihak sekolah maupun komite yang mengarahkan orang tua untuk membeli LKS. Semua satuan pendidikan harus memastikan hak setiap peserta didik tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa jika masih ditemukan praktik mewajibkan pembelian LKS di sekolah, maka tindakan tersebut bertentangan dengan arahan resmi Disdikbud Kota Sukabumi dan berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat yang seharusnya memperoleh layanan pendidikan tanpa pungutan yang tidak diwajibkan.












