SUKABUMI – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM) di Sukabumi segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI), baik berupa merek maupun paten. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi hasil karya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk.
Hal itu disampaikan Dewi saat menggelar Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Diseminasi Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Hak Paten bagi UMKM bersama Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum, Rabu (29/7/2026), di Gedung Wanita, Jalan R.E. Martadinata, Kota Sukabumi.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh perwakilan Dirjen Kementerian Hukum, anggota DPRD Kota Sukabumi, Gundar Qolyubi, Kepala Dinas Kumindag Kota Sukabumi, Een Rukmini, serta menggandeng puluhan pelaku UMKM dan IKM agar lebih memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap produk yang mereka ciptakan.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang menganggap pendaftaran merek tidak terlalu penting selama belum terjadi sengketa. Padahal, persoalan biasanya muncul ketika sebuah produk mulai dikenal luas dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Kalau belum terkenal mungkin tidak terasa manfaatnya. Tapi ketika produk sudah dikenal masyarakat, baru muncul sengketa. Banyak contoh yang sudah terjadi, karena mereknya tidak terlindungi dengan baik,” ujar Dewi.
Ia menjelaskan, setiap hasil ciptaan, mulai dari makanan, desain, karya seni hingga produk industri yang dipasarkan, seharusnya didaftarkan kepada negara. Dengan begitu, pemilik memperoleh hak eksklusif sehingga tidak bisa digunakan atau ditiru pihak lain tanpa izin.
Dewi mencontohkan, banyak produk lokal yang memiliki nama berbeda meski berasal dari jenis usaha yang sama. Perbedaan tersebut lahir karena adanya perlindungan merek yang sah.
“Selama ini banyak pelaku UMKM hanya fokus mengurus sertifikat halal. Padahal perlindungan merek, hak cipta, desain, hingga paten juga sangat penting. Kalau tidak didaftarkan, orang lain bisa saja memakai atau meniru produk kita,” katanya.

Menurut Dewi, pendaftaran hak kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Produk yang telah memiliki merek dan dikenal luas bahkan dapat memiliki nilai ekonomi tinggi, termasuk berpotensi dijadikan aset dalam pengembangan usaha.
Ia mengibaratkan proses pendaftaran HKI sama pentingnya dengan administrasi kepemilikan lainnya, seperti sertifikat tanah, identitas kependudukan, maupun dokumen resmi lainnya yang diakui negara.
“Semua proses pendaftaran itu bertujuan agar negara mengakui kepemilikan kita. Begitu juga dengan hak kekayaan intelektual. Ketika sudah terdaftar, kita memiliki hak eksklusif dan orang lain tidak boleh menggunakannya sembarangan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Dewi berharap semakin banyak pelaku UMKM dan IKM di Sukabumi yang sadar akan pentingnya mendaftarkan merek, hak cipta maupun paten sejak awal, sehingga produk lokal memiliki perlindungan hukum sekaligus daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional.












