SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mulai membeton Jalan Perumahan Prana, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Rabu (22/7/2026). Peresmian pekerjaan itu diwarnai peringatan keras dari Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki kepada seluruh kontraktor agar mengerjakan proyek sesuai spesifikasi dan tidak merugikan keuangan daerah.
Ayep menegaskan, betonisasi dipilih karena dinilai lebih awet. Untuk Jalan Perumahan Prana digunakan beton mutu K-250 yang disesuaikan dengan kondisi jalan karena tidak dilintasi kendaraan bertonase berat.
“Kalau jalur kendaraan berat tentu spesifikasinya berbeda. Di Perumahan Prana, K-250 sudah cukup,” ujar Ayep.
Tak hanya menyoroti kualitas material, Ayep juga meminta Dinas PUTR, konsultan pengawas, perencana hingga pelaksana proyek bekerja sesuai kontrak. Ia mengingatkan proyek tersebut akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2027.
Menurutnya, jika ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau penyimpangan, kontraktor harus mengembalikan kerugian ke kas daerah.
Ayep pun mengeluarkan ultimatum. Ia memastikan tidak ada lagi toleransi bagi kontraktor yang mengerjakan proyek asal-asalan.
“Mulai hari ini, pelaksana proyek yang pekerjaannya bermasalah akan kami blacklist. Ini berlaku untuk seluruh proyek konstruksi di Kota Sukabumi, bukan hanya pembangunan jalan,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Sukabumi berharap seluruh proyek infrastruktur berjalan sesuai standar, berkualitas, dan bebas dari temuan saat proses audit.












