CIANJUR – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Cianjur disebut masih terjadi dan merugikan masyarakat. Salah satu kasus yang kini dilaporkan ke pihak kepolisian adalah dugaan penyerobotan lahan yang dialami seorang warga bernama Sarbini.
Didampingi kuasa hukumnya, Nurhikmat, Sarbini pada Selasa (16/6/2026) mendatangi Polres Cianjur untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa hak, penggelapan hak atas tanah, serta penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.
Nurhikmat menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Munjul RT 001 RW 007, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur dan tanah yang diserobot oleh terduga para telapor tersebut menurut Nurhikmat, kini dipakai pabrik abon oleh para terlapor.
Menurutnya, kliennya merasa dirugikan karena sebagian tanah yang dimiliki berdasarkan sertifikat hak atas tanah diduga telah dikuasai pihak lain sehingga luas lahan yang dapat dimanfaatkan menjadi berkurang.
“Klien kami memiliki tanah berdasarkan sertifikat dengan luas 2.176 meter persegi. Namun pada kenyataannya, luas tanah yang dapat dikuasai dan digunakan saat ini berkurang, sehingga hak-hak klien kami diduga telah dirugikan,” ujar Nurhikmat kepada wartawan.
Ia menyebutkan, dugaan penyerobotan lahan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang berinisial AG, EM, dan KAR. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan yang telah disampaikan.
Nurhikmat juga menyoroti masih banyaknya persoalan pertanahan yang muncul di Kabupaten Cianjur. Menurutnya, kasus-kasus yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah perlu menjadi perhatian serius agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
“Saat ini kami melihat masih banyak dugaan kasus mafia tanah yang belum terungkap di Cianjur. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pemberantasan mafia tanah memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pertanahan, serta masyarakat agar hak kepemilikan tanah yang sah dapat terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan dimaksud. Sementara itu, kasus tersebut kini telah dilaporkan dan menunggu proses penanganan lebih lanjut oleh Polres Cianjur.














