SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Berdasarkan pemaparan BPK, Kota Sukabumi berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dalam hal tindak lanjut penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, capaian tersebut menjadi catatan serius yang harus segera mendapat perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas serta tata kelola pemerintahan.
“Kami akan mempertanyakan langsung kepada wali kota. Apakah rendahnya tindak lanjut temuan BPK itu karena keterbatasan anggaran atau ada faktor lain. Yang jelas persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Rojab.
Ia mengungkapkan, dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK beberapa waktu lalu tidak dijelaskan secara rinci mengenai nominal pengembalian atas temuan pemeriksaan. Namun demikian, BPK memberikan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dari hasil pemaparan BPK diketahui, baru 21 pemerintah daerah di Jawa Barat yang telah menerima LHP BPK, sementara enam daerah lainnya masih menunggu proses penyerahan laporan hasil pemeriksaan.
“Catatan-catatan yang disampaikan BPK secara umum cukup banyak dan harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena rekomendasi BPK bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Meski mengkritisi lemahnya tindak lanjut rekomendasi BPK, Rojab tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja birokrasi Pemerintah Kota Sukabumi. Menurutnya, sejumlah penghargaan yang berhasil diraih pemerintah daerah sepanjang tahun 2026 menunjukkan bahwa roda birokrasi masih berjalan cukup baik di bawah kepemimpinan Sekretaris Daerah (Sekda).
Bahkan, ia menilai berbagai capaian tersebut lebih mencerminkan hasil kerja aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat daerah dibandingkan peran Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi yang dibentuk pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, keberadaan TKPP sempat menjadi sorotan publik terkait penggunaan anggaran daerah untuk honorarium tim serta munculnya kritik mengenai dugaan intervensi terhadap proses birokrasi yang secara struktural menjadi kewenangan Sekretaris Daerah.
“Dari empat penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Sukabumi sepanjang tahun 2026, saya melihat ini menunjukkan bahwa kinerja birokrat yang dipimpin Sekretaris Daerah berjalan baik. Artinya capaian tersebut merupakan hasil kerja birokrasi pemerintahan, bukan dipimpin oleh TKPP Kota Sukabumi,” tegasnya.
Rojab menegaskan, keberadaan tim nonstruktural tidak boleh mengaburkan peran utama birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan. ASN dan perangkat daerah, kata dia, tetap menjadi ujung tombak pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
Ke depan, DPRD Kota Sukabumi akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK serta efektivitas berbagai kebijakan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti. Karena ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya penghargaan, tetapi juga sejauh mana setiap temuan dan rekomendasi dapat diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.













