SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan mekanisme manajemen talenta (MT) dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama setelah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Dengan diterapkannya sistem tersebut, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak lagi menggunakan mekanisme seleksi terbuka (open bidding), melainkan melalui skema manajemen talenta internal.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/5/26).
Menurut Taufik, penerapan manajemen talenta merupakan bagian utama dalam pelaksanaan sistem merit di pemerintahan daerah.
“Manajemen talenta ini adalah mesinnya sistem merit. Jadi ibaratnya kalau sistem merit itu sebuah bus, maka mesin bus itu adalah manajemen talenta. Sekitar 80 persen bangunan sistem merit itu adalah manajemen talenta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika pengisian jabatan dilakukan melalui manajemen talenta, maka Pemerintah Kota Sukabumi dinilai telah menjalankan sistem merit secara utuh. Taufik mengatakan, mekanisme tersebut juga akan diterapkan untuk mengisi sejumlah jabatan kosong di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Saat ini terdapat beberapa posisi yang kosong, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta jabatan staf ahli yang diperkirakan kosong mulai Juni mendatang.
“Prosesnya nanti menggunakan manajemen talenta, bukan seleksi terbuka,” katanya.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta memiliki sejumlah manfaat, terutama dari sisi efisiensi waktu dan biaya. Selain itu, sistem tersebut dinilai mampu memperkuat pola karier internal aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Dalam konsep manajemen talenta, ASN yang masuk kategori talenta terbaik akan dipetakan dalam sejumlah kotak penilaian atau box, seperti box 9, box 8, dan box 7.
Taufik menjelaskan, box 9 merupakan kategori ASN dengan potensi tinggi dan kinerja tinggi. Sementara box 8 berisi ASN dengan potensi menengah namun berkinerja tinggi, sedangkan box 7 merupakan ASN dengan potensi tinggi tetapi kinerja menengah.
“Secara rasional tentu kita memilih yang tinggi-tinggi, potensi tinggi dan kinerja tinggi, yaitu box 9. Itu yang ideal, yang star atau bintang,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota Sukabumi sesuai kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat.
“Pak wali kota diberikan kewenangan untuk memilih dari box 9 maupun box 8. Keputusan akhirnya tetap di pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan manajemen talenta juga menutup peluang ASN dari luar daerah untuk mengikuti pengisian jabatan di Kota Sukabumi, berbeda dengan sistem open bidding yang sebelumnya membuka kesempatan secara luas.
“Karena ini pola karier internal, maka yang akan jadi adalah talenta-talenta terbaik milik Pemerintah Kota Sukabumi. Tidak ada lagi ASN dari luar daerah masuk melalui mekanisme ini,” katanya.
Taufik menambahkan, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat pengisian jabatan yang kosong akibat pejabat pensiun, sehingga tidak perlu lagi penunjukan pelaksana tugas (Plt).
“Nanti ketika ada pejabat pensiun tanggal 1, tanggal 2 sudah ada penggantinya. Jadi tidak ada Plt,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui terdapat beberapa jabatan yang memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan proses lebih panjang, seperti Kepala Disdukcapil yang memerlukan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, serta jabatan inspektur, camat, dan inspektur pembantu yang memerlukan persetujuan gubernur.
“Kalau begitu berarti proses seleksi di manajemen talentanya dilakukan lebih awal, supaya ada waktu untuk proses administrasi di kementerian maupun gubernur,” pungkasnya.













