SUKABUMI – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi melaksanakan koordinasi bersama instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan PTSP, dalam rangka pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Kamis (7/5/2026).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam proses penerbitan PKKPR Non Berusaha.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi hal penting dalam mendukung proses pemanfaatan ruang yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Dengan adanya koordinasi tersebut, setiap instansi dapat memiliki persepsi yang sama dalam pelaksanaan kebijakan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan diharapkan mampu mendukung terciptanya tata ruang yang teratur dan berkelanjutan di Kota Sukabumi.
Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, lanjut Ahmad Fahmi, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, terintegrasi, dan terpercaya, khususnya dalam mendukung kemudahan pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat.













