SUKABUMI – Perubahan regulasi dalam sistem cadangan jemaah haji tahun 2026 perlu dipahami oleh masyarakat, khususnya calon jemaah haji (CJH). Pasalnya, mekanisme pengisian kuota yang tidak terpakai kini tidak lagi berbasis kabupaten/kota, melainkan tingkat provinsi.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Sukabumi, Apipudin, menjelaskan bahwa jika ada calon jemaah haji dari suatu daerah yang tidak mengambil porsi atau berhalangan berangkat, maka nomor urut di bawahnya dari wilayah yang sama tidak otomatis dapat menggantikan.
“Sekarang ini sistemnya sudah berbasis provinsi. Jadi kalau ada yang tidak melunasi atau batal berangkat, yang naik bisa dari kabupaten atau kota lain di provinsi tersebut, bukan dari daerah yang sama,” ujar Apipudin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana cadangan jemaah haji diambil dari daftar tunggu di kabupaten/kota yang sama. Perubahan ini dinilai penting untuk disosialisasikan guna menjawab pertanyaan masyarakat terkait jumlah CJH yang berangkat yang tidak sesuai dengan kuota awal.
Di Kota Sukabumi sendiri, kuota haji tahun 2026 ditetapkan sebanyak 35 orang. Namun dalam perjalanannya, hanya 18 orang yang memenuhi persyaratan dan dipastikan berangkat ke Tanah Suci pada 7 Mei 2026 mendatang.
Berkurangnya jumlah CJH yang berangkat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya ada yang menunda keberangkatan, meninggal dunia namun belum diurus pembatalannya oleh ahli waris, pasangan suami istri yang bercerai, kondisi kesehatan, hingga kendala ekonomi.
Kondisi serupa juga terjadi di wilayah lain. Di Kabupaten Sukabumi misalnya, dari total kuota 175 orang, hanya 65 calon jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun ini. Para jemaah tersebut dijadwalkan berangkat bersama dengan jemaah dari Kota Sukabumi dan Kota Bekasi dalam satu kelompok terbang (kloter).
Dengan adanya perubahan sistem ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa proses pemberangkatan jemaah haji kini lebih terintegrasi di tingkat provinsi, sehingga tidak semua kuota yang kosong di suatu daerah bisa langsung diisi oleh calon jemaah dari wilayah yang sama.













