SUKABUMI – Pondok Pesantren Modern Dzikir Al Fath Kota Sukabumi mendorong Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan pengujian ilmiah terhadap tujuh ramuan obat herbal yang telah digunakan secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Dorongan tersebut mengemuka dalam kegiatan workshop yang digelar di lingkungan pesantren, Senin (27/04). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menjembatani praktik pengobatan tradisional berbasis pengalaman (empiris) dengan pendekatan ilmiah dan akademis.
Pimpinan Ponpes Modern Dzikir Al Fath, K.H. Fajar Laksana, menjelaskan bahwa tujuh tanaman herbal tersebut selama ini telah diolah dan dimanfaatkan sebagai metode pengobatan tradisional oleh pihaknya.
“Jadi tujuh tanaman ini kita olah dalam bentuk tradisi secara turun-temurun. Dan saya sendiri sudah menggunakannya selama 30 tahun. Namun tanaman yang sudah kita gunakan secara empiris ini belum dikaji atau diuji secara akademis,” ujar Fajar kepada wartawan.
Menurutnya, hasil pengobatan yang dirasakan selama ini menunjukkan efektivitas yang cukup signifikan, meskipun belum didukung oleh penelitian ilmiah yang komprehensif. Selama tiga dekade, ramuan tersebut hanya diberikan secara terbatas kepada jamaah yang datang ke pesantren.
“Kita butuh legitimasi dari sisi penelitian. Karena tanpa itu, kita tidak bisa memasarkan produk tersebut secara luas. Jadi selama ini hanya diberikan kepada jamaah tanpa promosi, sehingga manfaatnya masih terbatas di lingkungan internal saja,” ungkapnya.
Fajar menegaskan bahwa waktu 30 tahun bukanlah periode yang singkat. Dalam kurun tersebut, sudah banyak pasien yang merasakan manfaat dari ramuan herbal yang dikembangkan di pesantren.
“30 tahun itu masa yang panjang, dan sudah banyak pasien yang sembuh. Oleh karena itu, kami membutuhkan BRIN untuk melakukan kajian dan riset terkait khasiat dari tujuh ramuan tersebut,” tambahnya.
Melalui workshop ini, pihak pesantren berharap adanya sinergi antara praktisi pengobatan tradisional dan lembaga riset nasional. Dengan adanya uji ilmiah, diharapkan ramuan herbal tersebut dapat memperoleh pengakuan resmi sehingga bisa dikembangkan lebih luas, baik dari sisi produksi maupun distribusi.
Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai upaya pelestarian kearifan lokal di bidang kesehatan, sekaligus membuka peluang bagi pengembangan produk herbal berbasis pesantren yang berdaya saing di tingkat nasional












