SUKABUMI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Ajakan tersebut disampaikannya melalui akun media sosial Instagram @bpkpdkotasukabumi resmi yang dirilis pada Sabtu (11/4/2026). Dalam unggahan tersebut, kepala BPKPD menegaskan pentingnya peran pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Sukabumi.
“Mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Air Tanah, khususnya Pasal 18 ayat 4, disebutkan bahwa pembayaran pajak daerah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan berikutnya,” kata Galih.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, BPKPD Kota Sukabumi melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah berkolaborasi dengan Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah melakukan penyebaran Surat Teguran Pertama kepada para wajib pajak.
“Surat teguran tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk masa pajak bulan Maret 2026,” terang Galih.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus memastikan optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Pajak daerah dari kita untuk pembangunan Kota Sukabumi semakin bercahaya,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Sukabumi dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan bersama.













