SUKABUMI – Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Sukabumi tengah menyusun regulasi turunan di tingkat daerah.
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi telah merampungkan draft surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan WFH. Kebijakan tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Sukabumi sebelum resmi diberlakukan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyampaikan bahwa penerapan WFH perlu dikaji lebih mendalam, termasuk mempertimbangkan alternatif kebijakan lain.
“Mungkin perlu dipikirkan lagi alternatif lain selain WFH. Kalaupun saat ini kita menjalankan ketetapan dari pemerintah pusat, tetap harus dilakukan evaluasi ke depan,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, tujuan penerapan WFH saat ini berbeda dengan kebijakan serupa saat pandemi COVID-19. Jika sebelumnya bertujuan mengurangi kontak langsung antarindividu, kini WFH lebih diarahkan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
“Karena tujuannya berbeda, sepertinya masih ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan untuk mencapai target tersebut,” tambahnya.
Ia mencontohkan sejumlah opsi yang dinilai dapat menjadi solusi, seperti penerapan hari bersepeda ke kantor maupun mendorong ASN untuk lebih aktif menggunakan transportasi umum. Langkah-langkah tersebut dinilai mampu mengurangi mobilitas kendaraan tanpa harus mengurangi kualitas pelayanan publik.
Feri juga menegaskan bahwa meskipun kebijakan WFH merupakan instruksi pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi yang jelas dan terukur guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.
“Benar, kita menindaklanjuti aturan pusat, tapi harus ada regulasi daerah yang memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga tujuannya bisa tercapai maksimal,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengaturan khusus bagi instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam pelayanan pembuatan KTP.
“Ini yang akan menjadi tantangan. Saya harap poin ini juga diatur secara rinci dalam regulasi daerah,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar kebijakan WFH dievaluasi secara berkala. Menurutnya, jika dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut justru menghambat pelayanan publik, maka pemerintah perlu segera mencari alternatif solusi yang lebih efektif.
“Kalau ternyata tidak efektif dan malah mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sebaiknya pemerintah mulai memikirkan alternatif lain,” pungkasnya.












