SUKABUMI – Satu hari jelang puasa Wali kota Sukabumi, Ayep Zaki, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan penugasan jabatan fungsional guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan. Wali Kota menyebutkan, sebelumnya terdapat 34 jabatan kepala sekolah yang kosong.
“Alhamdulillah hari ini kita lakukan mutasi kepala sekolah yang ada sekaligus mengangkat kepala sekolah baru untuk mengisi kekosongan tersebut,” ujarnya.
Total pejabat yang dilantik sebanyak 86 orang, terdiri dari 11 Kepala SMP Negeri, 74 Kepala SD Negeri, dan 1 Kepala TK Negeri. Dengan pelantikan ini, kekosongan jabatan kepala sekolah di jenjang SMP, SD, dan TK Negeri di Kota Sukabumi dipastikan telah teratasi.
“Ya alhamdulillah sekarang sudah definitif, paling ada satu lagi yang masih PLT karena pensiun di bulan Februari ini. Yang lainnya sudah definitif,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Ayep Zaki menegaskan bahwa pendidikan merupakan sektor utama yang menentukan maju atau tidaknya suatu daerah.
“Pendidikan adalah induk semang kebudayaan. Kalau Sukabumi ingin maju, maka pendidikannya harus maju,” tegasnya.
Ia menargetkan indikator pendidikan Kota Sukabumi dapat mencapai angka 90. Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi juga menargetkan peningkatan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di atas angka 80.
Menurutnya, terdapat 26 indikator dalam penilaian AKIP yang menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota di seluruh Indonesia.
“Seluruh perangkat daerah harus memahami AKIP dan punya strategi untuk meningkatkannya. Maju mundurnya satu wilayah ditentukan oleh indikator kemajuan dan kinerja birokrasinya,” katanya.
Ayep juga menambahkan, ke depan Pemkot Sukabumi telah menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan, sehingga tidak lagi mengangkat tim seleksi secara terpisah.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menjelaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penugasan tersebut mempedomani Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Prosesnya dilakukan oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah yang melibatkan unsur Pengawas Sekolah SD dan SMP, Dewan Pendidikan, serta perangkat daerah terkait seperti Dinas Pendidikan dan BKPSDM,” kata Taufik.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap tata kelola pendidikan semakin solid dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh di Kota Sukabumi, terlebih di momentum Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.














