SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, jam kerja ASN pada masa bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
“Pemerintah Kota Sukabumi telah merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, di mana jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu,” ujar Ayep Zaki, Rabu (18/02/26).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan sebagai berikut:
Masuk kerja: Pukul 08.00 WIB
Pulang kerja: Pukul 15.00 WIB
Menurut Ayep Zaki, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada ASN agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN menjalankan ibadah dengan khusyuk, namun tetap menjaga disiplin kerja, efektivitas pengelolaan kinerja, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam melayani masyarakat selama bulan Ramadhan.
“Momentum Ramadhan hendaknya menjadi sarana untuk meningkatkan etos kerja, memperkuat kedisiplinan, serta menghadirkan pelayanan yang lebih humanis dan responsif,” pungkasnya.














