SUKABUMI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi menerima tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yang diajukan oleh tiga komisi berbeda. Ketiga usulan tersebut masing-masing berkaitan dengan perlindungan guru, pengembangan ekonomi kreatif, serta integritas dan pencegahan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, mengatakan bahwa ketiga raperda tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Bapemperda telah menerima tiga usulan perda inisiatif dewan dari Komisi I, Komisi II, dan Komisi III. Selanjutnya akan segera kami bahas sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Inggu, Minggu (8/02/26).
Adapun tiga usulan tersebut meliputi:
Perda tentang Perlindungan Guru, yang diusulkan Komisi I.
Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya, baik dari aspek hukum, keamanan, maupun kesejahteraan.
Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang diinisiasi Komisi III.
Regulasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Kota Sukabumi, sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.
Perda tentang Integritas dan Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan, yang diusulkan Komisi II.
Raperda ini difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik konflik kepentingan.
Inggu menegaskan, ketiga usulan tersebut akan melalui tahapan pembahasan secara komprehensif, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi, hingga pembahasan bersama pihak eksekutif.
“Target kami, dalam satu tahun dapat disahkan tiga perda inisiatif dewan. Ini sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah,” tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap seluruh komisi dapat bersinergi dalam proses pembahasan sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif.
Dengan adanya tiga Raperda inisiatif ini, DPRD Kota Sukabumi menunjukkan peran aktifnya dalam fungsi legislasi, tidak hanya membahas usulan dari pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan regulasi berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Sukabumi.














