SUKABUMI – Pemerintah kota Sukabumi melaksanakan Penandatanganan kerjasama dengan BPN kota Sukabumi yang di gelar di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Kamis (22/1/26). Proses tersebut dilakukan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Kepala BPN Kota Sukabumi, Herman Saeri.
Kepala BPN Kota Sukabumi Herman Saeri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesempatan serta dukungan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjalin kerja sama melalui PKS sektor pertanahan. Diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui pertanahan dan perpajakan, masyarakat akan semakin dimudahkan dalam pengurusan PBB karena sistem yang terintegrasi dalam satu kesatuan. BPN Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dan siap mendukung pemerintah kota, dengan harapan dukungan Wali Kota dapat mendorong kecamatan dan kelurahan agar target sertifikasi tahun 2026 dapat terselesaikan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kinerja yang dinilai cepat responsif, dan profesional. Ia menegaskan bahwa percepatan layanan serta program-program BPN sangat sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, sektor pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Ayep menjelaskan, optimalisasi pengelolaan pertanahan berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pajak dan retribusi yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai sekitar Rp60 miliar, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2025 berkontribusi sekitar Rp16 miliar.
Ke depan, Wali Kota menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk menjalankan seluruh kebijakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Termasuk melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara selektif pada kawasan tertentu yang dinilai belum mencerminkan harga wajar.














