SUKABUMI – Seorang Dosen di Sukabumi Pursita Ayugandari Kartanegara (61), meminta keadilan untuk mendapatkan hak keluarga dari permasalahan yang tengah dihadapinya dengan pihak pemerintah.
Bahkan beberapa hari yang lalu Pursita didampingi kerabatnya mengunjungi Kediaman Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang untuk mendapatkan bantuan hukum. Ia berharap Gubernur Jawa Barat KDM bisa menengahi pokok permasalahan lahan milik keluarganya yang kini berhadapan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerawang, Jawa Barat.
Sebelumnya orang tua dari Pursita bernama R. Pandji Adjar Kartanegara (Alm) taat asas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) jo. Undang-Undang Prp No. 56 tahun 1960 tentang Luas tanah Pertanian jo. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian, telah menyerahkan tanah kelebihan maksimum milik pribadinya kepada negara seluas + 263 Hektar pada tahun 1963, terletak dulu di Desa Karang Pohaci, Kecamatan Rawamerta, saat ini terletak di Desa Sumberjaya dan Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Sebanyak 158,174 hektar telah diredistribusikan kepada masyarakat dan telah dibayarkan ganti ruginya pada tahun 1986 kepada R. Pandji Adjar Kartanegara. Namun, sisanya seluas 98,938 hektare masih belum diredistribusi, dan kompensasinya pun belum diterima oleh para ahli waris. Tentu kewajiban untuk meredistribusi adalah kewajiban Pememerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Pursita mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya sudah puluhan tahun menunggu Pemerintah untuk menunaikan kewajibannya membayar ganti rugi sisa tanah seluas 98,938 ha. yang belum dibayar dan bagian tanah yang menjadi haknya seluas 7,637 Ha. dari total 158 hektare tanah yang diserahkan keluarga kepada negara dalam rangka program reformasi agraria.
“Ganti rugi pertama kami terima setelah tahun 1986, tetapi sisanya tidak kunjung dibayarkan dengan alasan keuangan negara yang terbatas,” ujar Pursita, Selasa (07/10/25).
Ia menambahkan bahwa selama hampir empat dekade, keluarganya terus menagih kejelasan ke berbagai instansi, mulai dari Kantor Agraria, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Pemerintah Kabupaten Kerawang.

Namun, menurut Pursita, proses birokrasi yang berbelit dan alih kewenangan ke pemerintah daerah membuat penanganan kasus ini jalan di tempat.
“Kami sudah empat tahun berproses ke Ombudsman Republik Indonesia, dan hasilnya menunjukkan memang ganti rugi belum diterima. Artinya, negara masih punya kewajiban,” jelasnya.
Persoalan semakin rumit karena tanah yang belum redistribusikan itu kini dianggap seperti tidak bertuan. Padahal sudah diambil oleh negara cq ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
“Karena tidak ada kejelasan status, tanah itu digarap oleh orang-orang yang bukan penerima resmi. Sementara kami, selaku eks pemilik, tidak bisa berbuat apa-apa karena secara hukum tanah itu sudah diserahkan kepada negara,” tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003, kewenangan pengelolaan lahan berada di tangan pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kerawang dinilai memiliki tanggung jawab. untuk menyelesaikan masalah ini, terutama karena data penyerahan tanah sudah berada di panitia land reform setempat sejak awal.
Pursita berharap pemerintah segera menunaikan kewajibannya. Begitu juga keluhannya ini bisa dengar oleh pihak Pemerintah Propinsi.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai warga negara dipenuhi. Tanah sudah kami serahkan, seharusnya kompensasinya juga diberikan,” begitu juga Undang-undangnya masih berlaku, hanya karena adanya otonomi daerah, tanggung jawab pusat dialihkan ke daerah,” pungkas Pursita.













