SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki merespon dugaan adanya praktik pengemplangan pajak restoran besar di Kota Sukabumi, yang dilontarkan oleh Komisi II DPRD Kota Sukabumi. Sehingga Wali Kota akan tegas menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk tim khusus untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini disampaikan Ayep menyusul kritik dari Komisi II DPRD mengenai rendahnya realisasi PAD dari sektor restoran, terutama indikasi adanya selisih mencolok antara potensi dan realisasi pajak yang disetorkan oleh pelaku usaha.
“Masukan dari Komisi II terkait PAD itu cukup baik. Dan saya setuju yah dengan yang disampaikan oleh rekan Komisi II DPRD Kota Sukabumi, terkait semangatnya dalam peningkatan PAD,” ujar Ayep kepada wartawan, Senin (04/08/25).
Salah satu sorotan penting adalah pernyataan Komisi II mengenai dugaan praktik pengemplangan pajak oleh sebuah rumah makan yang hanya menyetorkan Rp12 juta per bulan, padahal potensi pajaknya diperkirakan mencapai Rp72 juta.
“Kan pernah disampaikan oleh Komisi II DPRD Kota Sukabumi, ada salah satu restoran yang hanya menyetorkan pajaknya cuman 12 juta. Padahal, menurut rekan Komisi II tersebut, harusnya restoran tadi menyetorkan sebesar 72 juta,” jelasnya.
Sebagai bentuk respon konkret, Ayep mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun rencana pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan aparat penegak hukum untuk mengawal optimalisasi PAD di Kota Sukabumi.
“Insha Allah nanti kita akan membentuk tim optimalisasi PAD. Tunggu aja waktunya nanti, kita akan bikin bersama-sama antara wali kota, kejaksaan, kepolisian dan juga Kodim 0607. Saat ini kita sedang rancang dulu ya,” imbuhnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem pemungutan pajak, serta memastikan tidak terjadi kebocoran yang merugikan kas daerah.
“Harapannya jelas, agar PAD kita bisa meningkat. Jadi apapun, kita memulai semuanya dari PAD,” tegas Ayep.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya selisih besar antara potensi dan realisasi pajak dari sebuah rumah makan ternama. Ia menyebut hal ini sebagai indikasi kuat adanya praktik pengemplangan pajak.
“Kami hitung, seharusnya potensi setoran pajak dari tempat itu bisa mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta per bulan. Tapi yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp12 juta,” ungkap Inggu dalam keterangannya beberapa waktu lalu.












