SUKABUMI – Menanggapi pernyataan anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni terkait sikap dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi yang dinilai semakin tertutup dan tidak transparan kepada DPRD tentang data Wajib Pajak (WP) bermasalah.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengatakan, selain pemerintah daerah melalui BPKPD dan Kantor Pajak Pratama Sukabumi dalam menangani para Wajib Pajak yang nakal, secara pribadi dirinya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait masalah Wajib Pajak yang nakal Inshaallah kita tidak bekerja sendiri, bagaimana saya juga meminta masukan dari Kejaksaan, termasuk masukan dari KPK juga bahkan saya selalu komunikasi aktif dengan KPK, karena ini sangat penting supaya kita bisa mencegah kesalahan-kesalahan kedepan dan saya akan aktif itu karena untuk kebaikan,” ujar Ayep Zaki.
Ayep Zaki mengaku, dirinya sudah mengusulkan masalah ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa yang diperiksa bukan hanya uang yang keluar dari kas daerah, tetapi juga uang masuk untuk kas daerah. “Tolong itu juga diperiksa, tapi ini kan siapa yang memiliki kewenangan ini, maka kepada WP-WP seluruh Kota Sukabumi ayo berdialog dengan saya, Wali Kota akan membuka seluruhnya,” ajak Ayep Zaki.
Ayep menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan PDTT (Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu) atau proses pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan spesifik, seperti menginvestigasi kecurangan atau penyimpangan, mengidentifikasi kelemahan sistem serta mengevaluasi kepatuhan.
“PDTT biasanya dilakukan oleh auditor BPK untuk tujuan-tujuan tertentu itu akan dilaksanakan di Kota Sukabumi, termasuk juga seluruhnya nanti akan dilakukan secara bertahap dan PDTT itu untuk dana masuk karena kita gak bisa bergerak kalau gak ada itu,” ungkapnya.
Ayep Zaki pun akan selalu terbuka untuk anggota DPRD Kota Sukabumi yang ingin berdialog dengannya baik secara formil maupun non formil “Jadi untuk teman-teman di Komisi II DPRD Kota Sukabumi, silahkan jika mau berkomunikasi dengan saya, boleh kita terbuka untuk berdialog langsung dengan saya, tidak usah formil datang saja lah,” ungkap Ayep Zaki.
Namun jika ingin secara resmi, Ayep Zaki mengaku siap bersama BPKPD dan Kantor Pajak Pratama untuk menjawab ketentuan dan undang-undangnya. “Karena ini tujuannya untuk kepentingan kita bersama, termasuk saya ingin membuat role model satu contoh penataan Pemerintahan di Kota yang mejalankan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, di mana Undang-undang dan PP itu melahirkan kesejahteraan dan kemakmuran, melahirkan keadilan untuk kita semua, paling tidak dalam lima tahun selama saya bekerja itu tiga tahun sudah kelihatan mudah-mudahan menjadi keberkahan,” pungkasnya.












