SUKABUMI – Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni menyoroti dugaan pelanggaran regulasi dalam proses pengangkatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R. Syamsudin SH. Salah satu anggota dewas yang diangkat diketahui melampaui batas usia maksimal yang telah diatur dalam regulasi, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, usai rapat pembahasan bersama pihak RSUD dan Dewas, Rabu (16/4). Menurutnya, temuan ini muncul setelah DPRD melakukan pendalaman terhadap keabsahan proses pengangkatan Dewan Pengawas rumah sakit plat merah tersebut. “Benar, kemarin kami di Komisi II telah memanggil manajemen BLUD RSUD R. Syamsudin SH bersama Dewas-nya untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil pertemuan itu, kami menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan usia maksimal bagi anggota Dewan Pengawas, yaitu 60 tahun,” tegas Inggu.
Ia menyebutkan bahwa salah satu anggota Dewas saat ini usianya telah melewati ambang batas tersebut. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usia anggota Dewan Pengawas BLUD tidak boleh melebihi 60 tahun saat pengangkatan. “Kami telah menyampaikan hal ini langsung kepada pihak BLUD dan Dewas yang bersangkutan. Selain itu, rekomendasi juga sudah kami kirimkan secara resmi kepada Wali Kota Sukabumi. Sekarang tinggal bagaimana sikap Wali Kota merespons temuan dan catatan dari DPRD ini,” lanjutnya.
Komisi II DPRD Kota Sukabumi telah menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, agar segera melakukan evaluasi terhadap pengangkatan Dewan Pengawas yang dianggap tidak sesuai aturan tersebut. Evaluasi ini dinilai penting agar proses pengelolaan dan tata kelola BLUD dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. “Jika mengacu pada regulasi yang jelas, maka pengangkatan tersebut dapat dikatakan cacat administrasi. Tentunya ini akan berdampak terhadap legalitas dan kredibilitas BLUD itu sendiri jika tidak segera diperbaiki,” ujar Inggu.
Menurutnya, RSUD sebagai lembaga layanan publik yang menggunakan dana negara dan melayani kepentingan masyarakat luas, harus berada dalam pengawasan dan pengelolaan yang profesional serta sesuai aturan. Apalagi Dewas memiliki peran strategis dalam mengawasi kinerja manajemen rumah sakit. “Kami mendesak agar wali kota segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan korektif. Jangan sampai hal ini berlarut-larut dan menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Lebih jauh, DPRD berharap proses pengangkatan pejabat atau personel strategis di lingkup pemerintahan, termasuk BLUD, dilakukan secara cermat, sesuai aturan, dan mengedepankan prinsip meritokrasi. “Yang kita inginkan adalah RSUD bisa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Maka semua unsur di dalamnya, termasuk Dewas, harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Kalau aturannya bilang batas usia 60 tahun, ya harus dipatuhi. Itu bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kepatuhan pada aturan,” imbuh Inggu.
Sejauh ini, DPRD masih menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Sukabumi terkait rekomendasi yang sudah disampaikan. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses ini dan tidak segan mengambil langkah politik lanjutan jika tidak ada tindak lanjut yang memadai. “Kita akan lihat bagaimana sikap Wali Kota. DPRD akan tetap berada pada posisi pengawasan dan memastikan seluruh kebijakan publik berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.












