SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi terus mengoptimalkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama bagi warga yang membutuhkan pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi mendesak.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, dr. Fety Lies Priyanti, menjelaskan bahwa salah satu keunggulan UHC Prioritas saat ini adalah proses pengaktifan kepesertaan yang dapat dilakukan pada hari yang sama atau UHC fokus ke pengaktifan BPJS aktif 1X24 jam.
Hal tersebut disampaikannya usai memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Ahmad Farid, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jalan Prana, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.
Menurut Fety, masyarakat perlu memahami bahwa pengelolaan UHC melibatkan beberapa perangkat daerah dengan tugas dan kewenangan berbeda.
Dinas Kesehatan berperan sebagai pihak yang membayarkan iuran kepesertaan, sedangkan penentuan data desil masyarakat sebagai dasar penerima bantuan berada di bawah kewenangan BPS melalui hasil sensus.
“Kalau UHC itu ada di ranah kami, Dinas Kesehatan, karena yang melakukan pembayaran ada di sini. Tetapi untuk menentukan jumlah dan kategori desil masyarakat, itu menjadi kewenangan BPS dari hasil sensus,” jelasnya.
Fety juga menerangkan bahwa prioritas penerima bantuan UHC saat ini diarahkan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5. Kebijakan tersebut dilakukan agar bantuan kesehatan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Selain persoalan desil, Pemkot Sukabumi juga memperketat persyaratan domisili. Hal ini menyusul adanya warga dari luar daerah, khususnya Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, yang masuk dalam pengajuan kepesertaan UHC Kota Sukabumi.
Untuk itu, salah satu persyaratan yang diterapkan adalah bukti domisili melalui KTP yang menunjukkan telah tinggal di Kota Sukabumi minimal enam bulan.
Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan karena jumlah kuota kepesertaan telah ditentukan dan tidak bisa diubah begitu saja.
“Kasihan juga kalau warga dari luar Kota Sukabumi diakomodasi, karena itu bisa mengambil kuota masyarakat Kota Sukabumi. Jumlahnya sudah ditentukan, sehingga kami harus memastikan bantuan ini tepat sasaran,” ungkapnya.
Meski demikian, Fety mengingatkan bahwa masyarakat yang telah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan tidak harus dilakukan di RSUD R. Syamsudin, S.H., karena pembiayaan pelayanan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai aturan kepesertaan.
Melalui sosialisasi tersebut, Dinas Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami mekanisme UHC Prioritas, termasuk persyaratan administrasi, kategori penerima, serta pembagian kewenangan antarinstansi.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.




