SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (BPN) untuk mempercepat penataan administrasi dan legalitas aset tanah. Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mendorong investasi dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Sukabumi dan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Jumat (30/10/2026), di Ruang Utama Wali Kota, Balai Kota Sukabumi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Ade Juhari, bersama sejumlah kepala perangkat daerah, para camat, serta penanggung jawab program strategis kerja sama KPK, BPN, dan Pemkot Sukabumi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Ade Juhari, mengatakan kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program strategis di bidang pertanahan agar pelayanan semakin efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penataan dan kepastian hukum pertanahan.
Ia menilai legalitas tanah harus segera dituntaskan karena berkaitan langsung dengan investasi, peningkatan pendapatan daerah, serta optimalisasi penerimaan pajak.
Ayep menyebutkan terdapat empat kunci utama pembangunan daerah, yakni meningkatkan APBD melalui pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas harga dan inflasi, mendorong investasi, serta meningkatkan pemasukan devisa dan perputaran ekonomi di Kota Sukabumi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar segera melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang belum tercatat secara administratif.
Pendataan tersebut mencakup tanah warisan yang belum dilakukan pemecahan sertifikat, tanah yang masih bersengketa, tanah yang menjadi jaminan perbankan, hingga tanah milik masyarakat dan badan usaha yang belum memiliki dokumen lengkap.
Melalui langkah ini, Pemkot Sukabumi berharap persoalan administrasi pertanahan dapat diselesaikan secara bertahap. Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, penataan tanah juga diharapkan membuka peluang investasi dan memperkuat potensi pendapatan daerah.
Dengan demikian, kerja sama Pemkot Sukabumi dan BPN tidak sekadar menjadi kesepakatan di atas kertas, tetapi menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berdampak bagi perekonomian daerah.





