SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan 639 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjaga sawah tetap produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tengah pesatnya kebutuhan pembangunan.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan penetapan LP2B tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak terus berkurang akibat alih fungsi.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi yang diterbitkan pada awal Oktober 2026.
Frendy menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Sukabumi mencapai 1.059 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 639 hektare ditetapkan sebagai LP2B atau sekitar 65 persen dari total luas LBS.
“Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B harus dipertahankan agar tidak mengalami penyusutan akibat alih fungsi,” kata Frendy, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, penetapan LP2B menjadi instrumen penting untuk mengendalikan pemanfaatan lahan, terutama agar kawasan pertanian tidak berubah menjadi perumahan atau penggunaan nonpertanian yang bertentangan dengan ketentuan.
Meski demikian, status LP2B tidak melarang pemilik menjual tanahnya. Namun, pergantian kepemilikan tidak otomatis menghapus perlindungan lahan maupun memberikan kebebasan untuk mengubah fungsinya.
Pemkot Sukabumi juga akan memasukkan peta LP2B seluas 639 hektare ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini diperlukan agar kawasan pertanian yang dilindungi menjadi acuan dalam pengendalian tata ruang dan proses perizinan.

Di sisi lain, Frendy mengakui perlindungan lahan pertanian membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama karena sebagian lahan merupakan milik perorangan.
Karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan aturan perlindungan dengan kepentingan pemilik lahan dan keberlangsungan usaha petani.
Salah satu upaya yang dinilai penting ialah memperkuat insentif bagi pemilik lahan dan petani penggarap. Bantuan berupa pupuk, obat-obatan pertanian, dan benih perlu terus didukung agar kegiatan bertani tetap produktif dan menarik untuk dipertahankan.
Dengan penetapan 639 hektare LP2B, tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan berjalan konsisten. Pengawasan di lapangan, pengendalian tata ruang, serta dukungan kepada petani menjadi kunci agar sawah di Kota Sukabumi tetap terjaga.








