SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di RW 01, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Rabu (21/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan bersih sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib dalam mengelola sampah.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menegaskan, penutupan dilakukan karena sampah di lokasi tersebut berserakan hingga menutupi trotoar dan meluber ke badan jalan.
Menurutnya, penertiban TPS liar berbeda dengan penutupan TPS resmi yang harus melalui kesepakatan warga.
“Jangan sampai setelah TPS ditutup, masyarakat justru membuang sampah ke sungai. Harus ada sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah yang jelas,” tegas Bobby.
Sebagai solusi, Pemkot Sukabumi mendorong pengelolaan sampah dari tingkat RT dan RW melalui penyediaan gerobak, pemilahan sampah, serta koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan untuk budidaya maggot. Sementara sampah nonorganik bisa disalurkan kepada pengepul agar memiliki nilai ekonomi.
Mulai 2027, dana kelurahan juga direncanakan untuk mendukung pengolahan sampah di lingkungan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mengubah pola penanganan sampah dari sekadar membuang dan mengangkut menjadi kegiatan yang memberikan manfaat ekonomi.
Pemkot Sukabumi turut menyiapkan dukungan teknologi pengolahan sampah, termasuk insinerator berkapasitas 500 kilogram per jam dari pemerintah provinsi.
Selain itu, pemerintah daerah merencanakan pengadaan insinerator berkapasitas lima ton di kawasan Jalan Kapitan Cikundul.
Berbagai upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dibawa ke TPA Cikundul.
Bobby menegaskan, penyelesaian persoalan sampah harus dimulai dari sumbernya melalui pemilahan, penguatan TPS 3R, dan penerapan ekonomi sirkular.
“Prinsipnya, sampah harus diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya,” pungkasnya.









