SUKABUMI — Pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang mendekati masa jabatan lima tahun tidak serta-merta mendapatkan perpanjangan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi memastikan setiap pejabat yang akan memasuki batas masa jabatan tersebut harus kembali melalui sejumlah pertimbangan sebelum diputuskan tetap menduduki posisinya.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan keputusan perpanjangan jabatan dikembalikan pada kriteria yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan Taufik saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).
“Ya, akhirnya dikembalikan ke kriteria,” ujar Taufik.
Menurutnya, terdapat tiga pertimbangan utama dalam menentukan perpanjangan jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama. Ketiganya meliputi kebutuhan organisasi, usulan kepala daerah, serta hasil evaluasi kinerja.
“Yang pertama kebutuhan organisasi. Yang kedua diusulkan oleh kepala daerah. Yang ketiga evaluasi kinerja,” jelasnya.
Taufik mencontohkan perpanjangan jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Sukabumi Asep Koswara. Pengukuhan perpanjangan tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 133 ayat (2).
“Ya, pengukuhan perpanjangan. Itu PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 133 ayat (2),” katanya.
Khusus jabatan Sekwan, prosesnya juga memiliki mekanisme tersendiri karena membutuhkan persetujuan DPRD. Dalam kasus Asep Koswara, Taufik menyebut seluruh unsur pertimbangan telah terpenuhi.
“DPRD menyetujui, Pak Wali juga meng-oke-kan. Organisasi membutuhkan, kinerjanya Pak Sekwan juga bagus,” ungkapnya.
“Ya, klop. Itu terpenuhinya ketentuan Pasal 133,” sambung Taufik.
Namun, perpanjangan tersebut tidak berarti Asep Koswara akan menduduki jabatan hingga lima tahun penuh. Masa jabatannya akan berakhir seiring dengan memasuki masa pensiun.

BKPSDM memastikan mekanisme serupa akan diterapkan terhadap pejabat eselon II lainnya yang mulai mendekati masa jabatan lima tahun.
Artinya, setiap pejabat akan kembali dinilai berdasarkan kebutuhan organisasi dan rekam kinerjanya. Posisi jabatan tidak otomatis dipertahankan hanya karena pejabat bersangkutan memiliki kinerja yang baik.
“Apakah organisasi membutuhkan yang bersangkutan tetap di situ, kemudian evaluasi kinerjanya juga,” tegas Taufik.
Bahkan, pejabat yang dinilai memiliki kinerja baik tetap berpeluang dipindahkan ke perangkat daerah lain apabila dibutuhkan untuk mengisi jabatan tertentu.
“Yang bersangkutan memang bagus kinerjanya, dibutuhkan di perangkat daerah lain, bisa saja begitu,” pungkasnya.












