SUKABUMI – Baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, dr. Lulis Delawati langsung tancap gas. Tak ingin waktu terbuang, ia segera menggerakkan program pelayanan publik untuk menjawab persoalan data sosial yang selama ini menjadi sorotan, khususnya terkait desil kesejahteraan masyarakat.
Usai dilantik Wali Kota Sukabumi, Kamis (1/10/2026), Lulis menegaskan salah satu amanah yang diberikan Wali Kota H. Ayep Zaki adalah memperkuat pelaksanaan Gerebek Desil.
Menurut Lulis, persoalan ketidaksesuaian desil bukan hanya terjadi di Kota Sukabumi, tetapi juga menjadi persoalan serius secara nasional. Karena itu, Dinsos Kota Sukabumi memilih turun langsung ke tengah masyarakat melalui pelayanan keliling di setiap kelurahan.
“Alhamdulillah hari ini saya dilantik mendapatkan amanah baru menjadi Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi. Ada hal yang dititipkan Pak Wali Kota, yaitu terkait Gerebek Desil,” ujar Lulis.
Ia menjelaskan, program Gerebek Desil dilakukan dengan sistem roadshow ke seluruh kelurahan. Masyarakat diberikan akses pelayanan secara langsung untuk menyampaikan persoalan sekaligus mengajukan pembaruan data apabila kondisi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Bahkan, pada hari pelantikannya, pelayanan Gerebek Desil tengah berlangsung di Kelurahan Cibeureum Hilir.
Dinsos juga telah mengumpulkan seluruh lurah untuk menyusun jadwal pelayanan hingga pertengahan Desember 2026.
“Dengan Gerebek Desil ini kita membuka kanal layanan langsung di masyarakat agar bisa membantu permasalahan yang dihadapi masyarakat, terutama banyak terjadi peningkatan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelasnya.

Besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pembaruan data terlihat dari jumlah warga yang datang dalam setiap pelayanan.
Lulis menyebut, di Kelurahan Jayamekar saja terdapat sekitar 170 hingga 180 warga yang menyampaikan persoalan terkait desil. Sementara dalam salah satu pelayanan publik yang bertepatan dengan kegiatan Hari Pramuka, tercatat sekitar 120 warga mengajukan persoalan serupa.
“Begitu banyak. Mereka menunggu-nunggu roadshow kami untuk melakukan Gerebek Desil,” katanya.
Namun, Lulis mengingatkan bahwa perubahan data tidak dapat dilakukan secara instan. Pengajuan masyarakat pada saat pelayanan bukan berarti perubahan desil langsung selesai pada hari yang sama. Sebab, proses pembaruan membutuhkan sejumlah data pendukung, termasuk dokumentasi kondisi rumah, toilet, foto tagging, hingga informasi lainnya.
Setelah itu, data akan melalui proses verifikasi lapangan oleh tim Puskesos sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
“Rata-rata untuk terjadinya pembaruan data perubahan desil itu tiga bulan, bahkan ada yang lebih. Jadi kita belum bisa menilai saat itu juga,” ungkapnya.
Lulis juga menegaskan bahwa Dinsos Kota Sukabumi bukan pihak yang menentukan peringkat desil masyarakat. Sistem data yang digunakan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berasal dari sejumlah sumber, di antaranya P3KE, Regsosek, DTKS, serta data kependudukan.
Data tersebut kemudian dipadukan dan dilakukan pemeringkatan melalui sistem dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pihak yang memiliki peran utama dalam proses tersebut.
“Dinas Sosial itu tidak ada kewenangan untuk menentukan peringkat-peringkat,” tegasnya.
Karena itu, ketika ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, Dinsos berperan membantu proses pengajuan dan pembaruan data agar kondisi faktual di lapangan dapat masuk dalam sistem.
Selain membenahi persoalan data desil, Lulis menyebut penurunan angka kemiskinan akan menjadi salah satu fokus utama Dinsos ke depan. Hal tersebut sejalan dengan indikator kinerja utama Pemerintah Kota Sukabumi. Namun, menurutnya, upaya menekan kemiskinan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Dinsos.
Diperlukan kolaborasi lintas perangkat daerah karena persoalan kemiskinan berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pemberdayaan ekonomi hingga perlindungan sosial.

“Untuk menurunkan tingkat kemiskinan kita membutuhkan kolaborasi dengan berbagai perangkat daerah. Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi banyak perangkat daerah lain yang sama-sama terlibat,” ujarnya.
Lulis menyebut sedikitnya sekitar 10 perangkat daerah nantinya perlu bergerak bersama dalam penanganan kemiskinan.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Lulis, tingkat kemiskinan Kota Sukabumi pada 2025 berada di angka 6,9 persen. Adapun angka kemiskinan 2026 belum tersedia karena tahun berjalan belum berakhir.
Dengan demikian, langkah awal kepemimpinan Lulis di Dinsos Kota Sukabumi kini diarahkan pada dua pekerjaan besar, yaitu membenahi akurasi data sosial dan memperkuat kolaborasi penanggulangan kemiskinan. Gerebek Desil pun menjadi pintu masuk untuk memastikan kebijakan sosial tidak hanya bersandar pada data di atas kertas, tetapi semakin dekat dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan.














