SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana menegaskan pentingnya perubahan pola pengelolaan sampah di Kota Sukabumi. Penegasan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Sampah yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi di Oproom Setda Kota Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran DLH serta para pelaku usaha hotel, restoran, kafe, rumah makan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka menjadi sasaran utama sosialisasi karena aktivitas usaha tersebut dinilai menghasilkan sampah dalam jumlah cukup besar, terutama sampah organik.
Ayep Zaki menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah, yakni ketimpangan antara biaya penanganan dengan retribusi yang diterima pemerintah daerah. Saat ini, retribusi yang diterima pemerintah disebut hanya sekitar Rp26 per kilogram, sementara biaya penanganan sampah jauh lebih besar. Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak bisa terus menanggung seluruh beban pengelolaan sampah.
Karena itu, Wali Kota meminta seluruh pihak yang menghasilkan sampah ikut bertanggung jawab sejak dari sumbernya.
“Kota ini adalah kota, bukan sampah. Jadi, siapapun yang membuang sampah harus punya perhatian,” tegas Ayep.

Sikap tersebut diperkuat Kepala DLH Kota Sukabumi Yudi Sutriana. Ia mengatakan sosialisasi kali ini secara khusus membahas pengelolaan sampah organik kepada pelaku usaha hotel, restoran, kafe, rumah makan, dan SPPG.
Menurut Yudi, peserta yang hadir merupakan perwakilan dari sejumlah sektor penghasil sampah. Di antaranya perwakilan SPPG dari setiap kecamatan, 14 perwakilan hotel, restoran dan rumah makan, serta unsur Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ini sosialisasi pengelolaan sampah organik kepada Horeka, hotel, restoran, kafe, rumah makan, dan SPPG yang ada di Kota Sukabumi,” ujar Yudi.
Ia menegaskan, persoalan sampah organik tidak bisa lagi dianggap sepele. Sampah jenis tersebut dapat menghasilkan gas metana yang mudah terbakar dan menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam pengelolaan sampah. Karena itu, DLH mendorong penghasil sampah untuk melakukan pengolahan sejak dari sumbernya.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada surat edaran yang ditujukan kepada pengelola hotel, restoran, karaoke, rumah makan dan SPPG agar mengelola sampah organiknya secara mandiri.
“Untuk sampah organik bisa dikelola atau nanti ditarik oleh Bang Sami. Yang betul-betul akan diangkut DLH adalah sampah residu,” tegas Yudi.
Dengan pola tersebut, DLH tidak lagi menjadi tempat bergantung seluruh penghasil sampah. Sampah organik harus diselesaikan terlebih dahulu oleh penghasilnya, sementara armada DLH difokuskan mengangkut residu.
Yudi bahkan memastikan tidak ada lagi toleransi terhadap praktik yang justru membebani sistem pengangkutan sampah pemerintah.
“Pak Wali tidak akan mentoleransi lagi bila ada petugas kami yang mengangkut sampah, apalagi sampai diberi sesuatu. Yang kami angkut hanya residu,” katanya.
Kebijakan itu sekaligus diarahkan untuk menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul yang selama ini menghadapi persoalan kapasitas dan pengelolaan sampah. DLH juga menjadikan persoalan kebakaran serta pengalaman penerapan sanksi administratif sebagai bahan evaluasi untuk memperketat sistem pengelolaan sampah.
Menurut Yudi, pemerintah daerah tidak ingin Kota Sukabumi kembali terjebak dalam pola pengelolaan sampah open dumping.
“Belajar dari pengalaman dan sanksi administrasi yang sudah diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada 26 kabupaten/kota kemarin, jadi tidak lagi kelas open dumping,” tegasnya.
Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pengelolaan sampah di Kota Sukabumi. Pemerintah tidak hanya menitikberatkan persoalan sampah pada proses pengangkutan, tetapi mulai menekan tanggung jawab penghasil sampah sejak dari sumbernya.
Dengan demikian, hotel, restoran, kafe, rumah makan hingga SPPG tidak lagi sekadar menjadi penghasil sampah, tetapi dituntut menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah yang lebih tertib, terukur dan berkelanjutan.













