SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi memperketat pengawasan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan emas. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), petugas melakukan tera ulang terhadap timbangan elektronik di sejumlah toko emas.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap timbangan memberikan hasil pengukuran yang akurat dan sesuai standar kemetrologian. Dengan demikian, konsumen maupun pedagang mendapatkan kepastian dalam setiap transaksi.
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Een Rukmini mengatakan, pemeriksaan dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi melalui program TERA PASS (Tertib, Efisien, Responsif, Akuntabel, Pasti Ukuran Selamanya).
“Ini dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang memberikan hasil penimbangan sesuai standar yang telah ditetapkan,” kata Een, Rabu (23/9/2026).
Didampingi Kepala Bidang Perdagangan Banyu Citra Anggara dan sejumlah staf, Een menyebut tera ulang menyasar 25 toko emas dengan total 38 alat UTTP, yang seluruhnya merupakan timbangan elektronik.
Pada hari pertama, petugas memeriksa 19 timbangan. Sedangkan 19 timbangan lainnya dijadwalkan diperiksa pada hari berikutnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan seluruh timbangan yang telah diperiksa memenuhi persyaratan standar.
“Dari pemeriksaan terhadap timbangan yang sudah dilakukan, seluruhnya memenuhi persyaratan standar,” ujarnya.
Een menjelaskan, sebelum pemeriksaan dilakukan, pemilik toko terlebih dahulu menerima pemberitahuan. Setelah timbangan dinyatakan memenuhi ketentuan, petugas memasang tanda tera sah.

Pengamanan juga dilakukan pada bagian tertentu menggunakan kawat dan cap tera. Langkah ini bertujuan mencegah adanya perubahan atau penyesuaian terhadap alat ukur setelah dinyatakan memenuhi standar.
Menurut Een, akurasi timbangan menjadi hal penting dalam perdagangan emas. Sebab, setiap selisih ukuran dapat berkaitan langsung dengan nilai transaksi dan hak konsumen.
“Karena itu, alat ukur harus benar-benar sesuai standar. Konsumen mendapat kepastian, sementara pelaku usaha juga terlindungi,” jelasnya.
Diskumindag memastikan pengawasan tidak berhenti di toko emas yang telah diperiksa. UPT Metrologi akan melanjutkan pelayanan tera ulang ke sejumlah kawasan lain pada bulan berikutnya. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran berikutnya antara lain kawasan Citimal, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kapten Harun Kabir.
Melalui program TERA PASS, Diskumindag Kota Sukabumi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan kemetrologian. Penggunaan alat ukur yang sesuai standar diharapkan mampu menciptakan transaksi perdagangan yang akurat, transparan dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Sukabumi sebagai Kota Tertib Ukur.













