SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi semakin fokus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penyangga fiskal di tengah dinamika Transfer ke Daerah (TKD).
Penguatan PAD dinilai penting untuk menjaga ruang fiskal pemerintah tetap tersedia, sehingga program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat terus berjalan.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan, peningkatan PAD tidak semata-mata berorientasi pada mengejar target penerimaan. Lebih dari itu, PAD harus tumbuh seiring dengan penguatan aktivitas ekonomi masyarakat.
“PAD ini menjadi kekuatan fiskal dan salah satu penyangga ekonomi kita. Jadi ekonomi masyarakat harus tumbuh, karena dari situ ada kekuatan bagi daerah,” ujar Ayep Zaki usai mengikuti kegiatan 12 PAS di Kecamatan Warudoyong, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, berbagai potensi ekonomi di Kota Sukabumi harus mampu diolah menjadi sumber kekuatan ekonomi daerah. Aktivitas masyarakat, pelaku usaha, sektor perdagangan hingga berbagai sektor produktif lainnya perlu terus didorong agar menciptakan perputaran ekonomi yang lebih besar.
Ayep menyebut, kinerja ekonomi Kota Sukabumi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data yang disampaikannya, pertumbuhan ekonomi Kota Sukabumi berada di peringkat ke-17 terbaik di Indonesia.
Sementara dari sisi pengendalian harga, Kota Sukabumi juga disebut berada di peringkat ke-9 secara nasional dalam pengendalian inflasi.
Meski demikian, pertumbuhan ekonomi harus tetap diikuti dengan peningkatan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah, kata Ayep, tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dari sisi angka, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh ruang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan dan mengembangkan usaha.
Karena itu, program pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial tetap dijalankan. Kebijakan tersebut diarahkan tidak hanya untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan, tetapi juga mendorong mereka menuju kemandirian ekonomi.
Pemkot Sukabumi juga membuka kolaborasi dengan dunia usaha, lembaga sosial, perbankan dan berbagai elemen masyarakat untuk memperluas aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, dinamika TKD menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Tenggat waktu proses TKD ditetapkan pada 23 September.
Jika hingga batas waktu tersebut belum terdapat dana yang masuk maupun perkembangan lebih lanjut, pemerintah harus segera menentukan sejumlah penyesuaian dalam anggaran perubahan pada 24 September.
Penyesuaian tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk memastikan anggaran tetap sejalan dengan kondisi keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan PAD menjadi semakin strategis. Sumber pendapatan daerah yang berasal dari aktivitas ekonomi lokal diperlukan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan ketika terdapat perubahan pada sumber pendapatan lainnya.
Ayep menegaskan, membangun kekuatan PAD bukan semata-mata pekerjaan pemerintah. Pertumbuhan ekonomi membutuhkan keterlibatan dunia usaha, masyarakat, lembaga keuangan dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau ekonomi bergerak, masyarakat tumbuh, maka daerah juga punya kekuatan. Itu yang terus kita dorong,” katanya.
Dengan mendorong ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat PAD, Pemkot Sukabumi berupaya membangun fondasi fiskal yang lebih kuat agar pembangunan daerah tetap berjalan di tengah dinamika pembiayaan.












