SUKABUMI — DPRD Kota Sukabumi belum memberi lampu hijau terhadap rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kota Sukabumi. Dua opsi tenor, yakni lima dan delapan tahun, bahkan langsung ditutup karena dinilai berpotensi membebani pemerintahan berikutnya.
Sikap tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda seusai Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemkot Sukabumi dan DPRD terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026) malam.
Wawan menegaskan, rencana pinjaman merupakan hal baru bagi Kota Sukabumi. Karena itu, DPRD tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
“Ekspos tentang pinjaman daerah itu baru Senin (10/8/2026) kemarin. Sekarang hari Jumat baru lima hari. Karena ini pertama di Kota Sukabumi, kami perlu mengkaji lebih dalam, komprehensif dan hati-hati,” kata Wawan.

Dari tiga opsi tenor yang ditawarkan, yakni delapan, lima dan tiga tahun, DPRD menolak opsi delapan dan lima tahun. Pertimbangannya sederhana. Masa jabatan kepala daerah saat ini tersisa sekitar tiga tahun. DPRD tidak ingin cicilan pinjaman berlanjut hingga pemerintahan berikutnya.
“Kita tahu kepala daerah tinggal tiga tahun lagi masa jabatannya. Jadi enggak mau kami membebankan nanti kepada kepala daerah yang akan datang ikut nyicil,” ujar Wawan.
Karena itu, tenor tiga tahun menjadi satu-satunya opsi yang masih terbuka untuk dikaji. Namun, Wawan kembali menegaskan bahwa opsi tersebut belum berarti disetujui DPRD.
“Yang tiga tahun ini kita pelajari, dalami dan kaji. Tentunya tidak se-instan harus menjawab iya atau tidak. Sampai saat ini kami belum menyetujui,” tegasnya.
Dalam gambaran skema tiga tahun, Pemkot Sukabumi mengajukan pinjaman sekitar Rp89 miliar. Angka tersebut masih merupakan pengajuan pemerintah daerah dan belum menjadi persetujuan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dengan nilai sekitar Rp89 miliar dan tenor tiga tahun, pokok pinjaman secara kasar mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun, belum memperhitungkan bunga.
Besarnya kewajiban tersebut membuat DPRD akan menguji kemampuan fiskal daerah secara ketat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menopang pembayaran cicilan.
“Kita mau lihat kemampuan keuangan daerah seperti apa. Proyeksi PAD-nya memungkinkan tidak,” kata Wawan.
DPRD juga berencana berkoordinasi dengan PT SMI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan hingga Bappenas untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai kelayakan pinjaman.
“Kita akan bekerja sama dengan mereka, layakkah Sukabumi mendapatkan pinjaman? Mampukah dengan PAD yang diproyeksikan itu?” ujarnya.

Menurut Wawan, pengajuan Pemkot Sukabumi belum otomatis berarti pinjaman akan disetujui. Masih ada proses penilaian dan pembahasan yang harus dilalui.
DPRD juga membuka opsi lain untuk membiayai pembangunan, yakni melalui penganggaran multiyears tanpa harus mengambil pinjaman.
“Kita juga penginnya begitu. Pak Wali sudah saja membangun, nyicil saja, jangan talang,” katanya.
Menurutnya, pembangunan tetap bisa dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan APBD. Namun, program pembangunan yang menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD tetap menjadi pertimbangan.
Persoalannya, DPRD ingin memastikan pembangunan tidak mengganggu struktur APBD dan kemampuan fiskal Kota Sukabumi pada tahun-tahun berikutnya.
Wawan juga meluruskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS 2027 tidak otomatis berarti DPRD menyetujui rencana pinjaman.
“Persetujuan KUA-PPAS bukan persetujuan pinjaman. Di dalamnya memang dicantumkan ada rencana atau minat dari Pemda, tapi kita belum setujui,” tegasnya.
DPRD masih memiliki waktu hingga pembahasan APBD 2027 untuk menentukan sikap. Penetapan APBD dijadwalkan pada Desember 2026.
“Penetapan APBD itu Desember 2026, artinya masih ada empat bulan lagi. Kita akan pending dulu pembahasannya,” ujar Wawan.
Dengan demikian, posisi DPRD saat ini jelas: tenor delapan dan lima tahun ditolak, sementara tenor tiga tahun belum disetujui dan masih harus diuji secara menyeluruh.












