SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi mulai memperketat perlindungan lahan pertanian. Sekitar 690 hektare lahan pertanian diproyeksikan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan tidak boleh sembarangan dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Sukabumi menjaga ketahanan pangan sekaligus membendung laju alih fungsi lahan di tengah perkembangan kawasan perkotaan yang semakin pesat.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan kebijakan tersebut berawal dari penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui surat keputusan yang diterbitkan akhir tahun lalu. Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Sukabumi memiliki LBS sekitar 1.059 hektare.
Namun, Pemkot Sukabumi menilai tidak seluruh luasan tersebut dapat dipertahankan sebagai sawah. Karakter Kota Sukabumi sebagai kawasan perkotaan yang terus berkembang membuat penentuan lahan yang benar-benar wajib dilindungi harus dilakukan secara proporsional.
“Pemerintah daerah menilai tidak seluruh lahan tersebut dapat dipertahankan sebagai sawah mengingat karakter Kota Sukabumi sebagai wilayah perkotaan yang terus berkembang,” kata Frendy, Selasa (11/8/2026).
Karena itu, pemerintah daerah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk menentukan persentase LBS yang harus dipertahankan. Frendy menegaskan, angka 87 persen yang selama ini menjadi acuan bukan berarti otomatis diterapkan sama kepada seluruh daerah di Jawa Barat.
“Ketentuan mengenai persentase 87 persen dipastikan bersifat agregat atau merupakan perhitungan keseluruhan LBS kabupaten/kota se-Jawa Barat,” ujarnya.
Artinya, masing-masing daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang menjadi pertimbangan dalam menentukan luasan lahan pertanian yang wajib dipertahankan.
Untuk Kota Sukabumi, hasil pembahasan mengarah pada angka sekitar 65 persen dari total LBS, atau sekitar 690 hektare.
Luasan tersebut nantinya menjadi dasar penetapan LP2B Kota Sukabumi.
Kebijakan ini sekaligus memperluas kawasan pertanian yang mendapatkan perlindungan. Sebelumnya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), luasan LP2B Kota Sukabumi berada di kisaran 425 hektare.
Dengan penetapan baru tersebut, perlindungan lahan pertanian akan meningkat signifikan. Frendy menegaskan, lahan yang masuk dalam LP2B memiliki konsekuensi hukum dan tata ruang yang jelas.
“Kawasan yang telah ditetapkan untuk perlindungan pertanian pangan berkelanjutan pada prinsipnya tidak diperuntukkan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan nonpertanian,” tegasnya.
Konsekuensinya, pengembang tidak bisa lagi menganggap seluruh lahan sebagai ruang terbuka untuk pembangunan.
Rencana pembangunan perumahan, pertokoan, pusat bisnis maupun fasilitas lainnya wajib memperhatikan lokasi yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Pemkot Sukabumi bahkan mulai memperkuat koordinasi lintas instansi agar lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan tidak lolos melalui proses perizinan.
Koordinasi dilakukan bersama perangkat daerah yang menangani perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lahan yang nantinya masuk LP2B benar-benar terlindungi dalam proses tata ruang maupun pelayanan perizinan.
Dengan demikian, lahan yang telah masuk dalam kawasan perlindungan tidak dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan melalui proses perizinan biasa.
Penetapan LP2B juga akan membawa konsekuensi terhadap kebijakan tata ruang Kota Sukabumi. Setelah seluruh tahapan di tingkat kementerian selesai, Pemkot Sukabumi akan menetapkan luasan LP2B melalui SK Wali Kota. SK tersebut akan menjadi instrumen hukum daerah yang menjadi dasar pemberlakuan LP2B di Kota Sukabumi.
Prosesnya kini telah memasuki tahapan penting. Pemkot Sukabumi bersama Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat telah melakukan pembahasan. Bahkan, telah terdapat berita acara dari Gubernur yang menyatakan persentase LP2B Kota Sukabumi berada di kisaran 65 persen dari LBS.

Setelah keputusan dari kementerian diterbitkan dan diteruskan kepada pemerintah daerah, SK Wali Kota akan menjadi dasar penetapan final. Pemkot Sukabumi menargetkan penetapan tersebut dapat dilakukan tahun ini.
Namun, pemerintah menyadari perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dengan memasang larangan alih fungsi.
Petani juga harus mendapat dukungan agar lahan yang telah dikunci sebagai kawasan pertanian tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi.
“Setelah LP2B ditetapkan, pemerintah akan menyiapkan skema insentif bagi petani atau pengelola lahan sebagai bagian dari upaya mempertahankan fungsi pertanian. Pendataan terhadap lahan dan petani nantinya akan dikoordinasikan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanian/DKP3,” kata Frendy.
Kebijakan ini menjadi upaya Pemkot Sukabumi mencari titik keseimbangan antara pembangunan kota dan perlindungan lahan pangan. Pembangunan tetap diberikan ruang di kawasan yang sesuai tata ruang. Namun, sekitar 690 hektare lahan yang nantinya ditetapkan sebagai LP2B bukan lagi lahan bebas bangun.
Pesannya jelas, pembangunan boleh berjalan, tetapi lahan pangan yang telah ditetapkan untuk dilindungi tidak boleh dikorbankan.












