SUKABUMI — Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah hingga Rp240 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI belum mendapat persetujuan DPRD Kota Sukabumi.
DPRD memilih tidak terburu-buru menyetujui usulan tersebut. Dewan masih mengkaji kebutuhan pinjaman, besaran dana, tenor, penggunaan anggaran hingga kemampuan Pemkot Sukabumi membayar kewajiban di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, DPRD baru mendapat penjelasan lengkap mengenai rencana pinjaman tersebut melalui ekspos Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (10/8/2026).
Karena itu, Wawan menegaskan angka Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun yang beredar di masyarakat belum merupakan keputusan final.
“Prinsipnya kemarin kami baru mendapatkan penjelasan yang utuh dari TAPD. Belum masuk kepada persetujuan atau tidak. Saat ini DPRD Kota Sukabumi masih mengkaji usulan itu,” kata Wawan, Selasa (11/8/2026).
Dalam ekspos tersebut, terdapat tiga pilihan skema pinjaman yang ditawarkan kepada Pemkot Sukabumi. Pertama, Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun. Kedua, Rp150 miliar dengan tenor lima tahun. Ketiga, Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.
Wawan memastikan belum ada angka pinjaman yang disepakati DPRD.
“Sejauh ini belum ada putusan terkait berapa rupiah pinjaman yang diusulkan bahkan disetujui. Karena pinjaman ini harus ada persetujuan DPRD Kota Sukabumi,” tegasnya.
Menurut Wawan, DPRD memahami tekanan fiskal yang dihadapi Pemkot Sukabumi, salah satunya akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Namun, kondisi tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengambil pinjaman tanpa perhitungan matang.
DPRD harus memastikan pinjaman benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak anti pinjaman,” ujar Wawan.
Persoalan yang menjadi perhatian DPRD bukan sekadar soal boleh atau tidaknya pemerintah daerah berutang. Dewan ingin memastikan dana pinjaman digunakan untuk program yang jelas, memiliki manfaat bagi masyarakat, serta tidak menimbulkan beban berlebihan terhadap APBD.
Sebab, pinjaman daerah bukan dana gratis. Pokok pinjaman dan kewajiban lainnya harus dibayar dalam beberapa tahun ke depan melalui kemampuan keuangan daerah.
DPRD juga mencermati sumber anggaran yang akan digunakan untuk membayar pinjaman tersebut. Hal ini dinilai penting agar pembayaran utang tidak mengganggu anggaran pelayanan publik dan program pembangunan lainnya.
Wawan kembali menegaskan bahwa DPRD belum mengambil keputusan, baik menyetujui maupun menolak rencana pinjaman tersebut.
“Secara konstitusional kita harus menjawab kepada masyarakat terkait janji kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. Salah satu syarat pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yakni dengan persetujuan DPRD,” katanya.
Dengan demikian, hingga Selasa (11/8/2026), rencana pinjaman Pemkot Sukabumi masih berada pada tahap kajian. Angka Rp240 miliar belum final. DPRD masih membutuhkan waktu untuk memastikan tingkat urgensi, penggunaan dana, tenor, serta kemampuan Pemkot Sukabumi membayar pinjaman tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat.
“DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” pungkas Wawan.













