SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi mulai memperketat kepatuhan wajib pajak. Pemkot menegaskan kewajiban membayar pajak tidak bisa diabaikan, meski kondisi ekonomi tengah menghadapi tekanan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu langkah yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi adalah memasang stiker peringatan pada objek pajak yang memiliki persoalan kepatuhan. Namun, Ayep menegaskan pemasangan stiker bukan tindakan pertama yang dilakukan pemerintah.
Sebelum stiker dipasang, petugas terlebih dahulu mendatangi objek pajak untuk melakukan komunikasi, pembinaan, dan mengingatkan kewajiban pembayaran.
“Sebelum dipasangi stiker peringatan pembayaran pajak, objek pajak sudah didatangi petugas,” kata Ayep.
Menurut Ayep, pendekatan tersebut merupakan bentuk komunikasi humanis. Pemerintah memahami kondisi ekonomi global yang saat ini belum sepenuhnya pulih dan dapat berdampak terhadap dunia usaha maupun masyarakat.
Namun, kondisi ekonomi, kata Ayep, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pajak.
“Yang namanya pajak kan juga harus ditunaikan supaya roda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap bisa dijalankan,” tegasnya.
Pemkot Sukabumi juga masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya. Stiker pengawasan dapat dicabut apabila kewajiban telah dilunasi atau wajib pajak mulai mencicil tunggakan sesuai mekanisme yang diperbolehkan.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi Sandra Utama Teguh mengatakan, pemasangan stiker dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak. Sandra menegaskan, penegakan aturan tidak berhenti pada pemasangan stiker.
Wajib pajak masih diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya melalui tahapan pembinaan dan peringatan.
“Pemerintah Kota Sukabumi membuka kemungkinan peningkatan tindakan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan pembinaan dan peringatan,” tukas Sandra.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak memiliki hubungan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, Pemkot Sukabumi mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak menunda kewajiban.
Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi. Intinya, pemerintah tetap mengedepankan pembinaan, tetapi tunggakan pajak tidak bisa dibiarkan tanpa penyelesaian.












