SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan peningkatan penerimaan zakat hingga 100 persen sebagai upaya memperkuat program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu program unggulan yang akan segera dijalankan adalah Baznas Mikro Finance dengan skema qardhul hasan atau pinjaman tanpa bunga.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, usai membuka kegiatan verifikasi faktual calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode 2026–2031 di ruang pertemuan Laska Hotel, Kamis (23/7/2026).
Menurut Ayep, kehadiran dua pimpinan Baznas RI dan satu perwakilan Baznas Jawa Barat menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan zakat di Kota Sukabumi.
“Target kita adalah meningkatkan penerimaan zakat hingga 100 persen agar semakin banyak yang bisa didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ayep menjelaskan, salah satu program yang akan menjadi fokus adalah Baznas Mikro Finance melalui skema qardhul hasan, yakni pembiayaan usaha tanpa bunga bagi masyarakat.
Program tersebut, kata dia, merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Baznas untuk membantu mengurangi kemiskinan, mempersempit kesenjangan sosial, sekaligus mendorong tumbuhnya usaha mikro.
Agar pelaksanaannya berjalan optimal, Pemkot Sukabumi juga tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang disusun secara rinci. Setelah implementasi berjalan, regulasi tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita ingin Sukabumi menjadi salah satu kota zakat di Jawa Barat dengan regulasi yang kuat dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya masyarakat,” tegas Ayep.

Sementara itu, Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan dan Mobilisasi Dana sekaligus Pembina Baznas Jawa Barat, Rizaludin Kurniawan, mengatakan program qardhul hasan telah diterapkan Baznas RI di berbagai daerah dan terbukti memberikan dampak positif.
Menurutnya, saat ini Baznas RI memiliki program percontohan di sekitar 300 masjid yang menyalurkan dana zakat sebagai modal usaha dengan sistem qardhul hasan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, Baznas RI juga mengembangkan Zakat Mikro Finance Desa di sekitar 35 desa yang mendapatkan dukungan pembiayaan usaha dari dana zakat.
“Sistem qardhul hasan ini merupakan dana bergulir tanpa bunga yang menjadi solusi agar masyarakat tidak terjerat rentenir. Program ini sudah banyak berhasil di berbagai daerah,” ungkap Rizaludin.
Ia menambahkan, Baznas RI menyambut baik komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mengembangkan zakat produktif. Menurutnya, dari sisi syariah maupun regulasi, pelaksanaan zakat mikro finance di Kota Sukabumi telah memiliki landasan yang kuat sehingga siap direalisasikan sebagai salah satu program prioritas pemberdayaan ekonomi masyarakat.












