SUKABUMI – Wacana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp240 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dengan tenor delapan tahun mulai menuai sorotan tajam dari kalangan DPRD Kota Sukabumi. Alasan percepatan pembangunan infrastruktur dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi perencanaan yang matang dan kemampuan keuangan daerah yang jelas.
Wakil ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Feri Sri Astrina, mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah mengambil utang sebelum menetapkan skala prioritas pembangunan yang benar-benar mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, dana pinjaman tidak boleh dihabiskan untuk proyek infrastruktur yang minim manfaat bagi pelayanan publik. Ia juga menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dibanding menambah beban pembiayaan melalui pinjaman.
“Kalau menurut saya pribadi, harus dipilah dahulu infrastruktur yang mana. Jangan sampai total uang digelontorkan untuk infrastruktur tapi tidak berhubungan langsung ke masyarakat. Lalu terkait tenor pinjaman jangan sampai melebihi masa baktinya. Dan lebih maksimalkan yang ada, kalau bisa jangan berutang,” tegas Feri.
Nada serupa disampaikan Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKB, Agus Samsul. Ia menegaskan pihaknya tidak menolak pinjaman daerah, namun hanya jika dana tersebut benar-benar digunakan untuk percepatan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Agus, pemerintah harus lebih dulu membuktikan bahwa kondisi keuangan daerah mampu menanggung cicilan tanpa mengorbankan program-program prioritas.
“Terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi melakukan pinjaman daerah ke PT SMI, saya kira boleh-boleh saja selama pinjaman itu benar-benar untuk percepatan pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan agar jangka waktu pinjaman tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang mengusulkannya. Ia menilai, kebijakan yang berdampak jangka panjang tidak boleh menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya.
Selain itu, sumber pembayaran cicilan harus dipastikan tersedia dalam APBD tanpa memangkas anggaran belanja wajib maupun program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jangka waktu pinjaman tidak boleh melebihi masa jabatan wali kota. Jangan sampai membebankan wali kota berikutnya. Sumber dana pembayaran cicilan harus jelas dan sudah dihitung dalam APBD. Jangan sampai mengganggu pos belanja wajib maupun pembangunan berbasis wilayah. Dana RT/RW, infrastruktur kecamatan, dan program kemiskinan tidak boleh dipotong karena membayar cicilan. Prinsip kami, utang boleh, asal jangan mewariskan beban,” tegasnya.
Pernyataan dua legislator tersebut menjadi sinyal bahwa rencana pinjaman Rp240 miliar tidak akan berjalan mulus tanpa kajian yang komprehensif. DPRD menginginkan pemerintah membuka secara transparan daftar proyek yang akan dibiayai, skema pembayaran cicilan, hingga dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, DPRD mengingatkan bahwa percepatan pembangunan tidak boleh dibayar dengan kebijakan yang berpotensi membebani keuangan daerah dan mengurangi hak masyarakat atas program-program prioritas.













