Sukabumi – Tumpukan uang tunai sebesar Rp25.087.740.395 atau Rp25 miliar dijejerkan di atas meja di Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (19/10/2023).
Tumpukan uang itu merupakan eksekusi terhadap barang bukti tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 untuk dikembalikan kepada Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu.
Eksekusi barang bukti itu dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Selain Harun, dua terdakwa lain, yaitu Saeful Ramdhan dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Dian Iskandar, dipidana penjara selama 1 tahun 4 bln dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Kemarin sudah inkrah terhadap terpidana tiga orang, yaitu Harun cs dan hari ini adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25 miliar,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju kepada awak media
Menurutnya, jumlah tersebut sudah 100 persen dari total kerugian negara sesuai dengan perhitungan inspektorat.
“Kita serahkan melalui Bank BJB sesuai dengan putusan pengadilan. Ini dari beberapa perusahaan,” jelasnya.














