Sukabumi – Jajaran Kepolisian Polsek Kadudampit, Polres Sukabumi Kota, berhasil menemukan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dalam peti kayu yang tersimpan di sebuah villa di kawasan Cibunar, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Pada Kamis (19/10/2023).
Lembaran uang palsu yang ditemukan itu berawal dari kecurigaan warga dengan melihat peti kayu misterius yang dibawa 5 orang tak dikenal ke dalam kamar sebuah villa. Bahkan kelima orang tak dikenal itu terekam CCTV saat membawa peti tersebut.
Usai menyimpan peti, kelima orang tak dikenal itu, meninggalkan villa dengan menggunakan kendaraan roda empat, warga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian, Alhasil saat polisi membongkar peti tersebut didalamnya terdapat gepokan uang palsu pecahan seratus ribu atau senilai Rp 105 juta.
Kapolsek Kadudampit Iptu Awan Kurniawan mengatakan, uang palsu itu diduga akan dipergunakan untuk tindak pidana kejahatan seperti penipuan dan penggandaan.
“Kami periksa di dalam peti itu pecahannya ada seratus ribu, dimana ada 30 gepok yang jumlahnya kurang lebih seratus lima juta rupiah, Ini diduga akan dilakukan suatu tindak pidana kejahatan penipuan untuk penggandaan uang di Kadudampit,” kata Awan.
Kini peti dan lembaran uang palsu itu diamankan di Polsek Kadudampit. Guna penyelidikan pihak Kepolisian sementara kelima orang terduga pelaku yang diduga pemilik uang palsu itu berhasil melarikan diri.














