SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melakukan pertemuan dengan guru-guru PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) yang digelar di ruang pertemuan Setda Kota Sukabumi, Kamis (26/2/26). Pertemuan tersebut menjadi momentum ungkapan rasa terima kasih para guru atas kebijakan kenaikan gaji PPPK-PW guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Novian Setiadi, serta Ketua PGRI Kota Sukabumi Roni Abdurachman bersama perwakilan guru PPPK-PW.
Dalam sambutannya, Ayep Zaki menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 79 guru honorer bersertifikat pendidik (serdik) yang hanya menerima insentif dari APBD sebesar Rp300 ribu per bulan. Selain itu, mereka juga memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari kementerian sebesar Rp2 juta per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Setelah status mereka berubah menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan kebijakan kenaikan insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp1,1 juta per bulan atau hampir empat kali lipat.
“Alhamdulillah, dengan kebijakan ini total penghasilan bagi 79 guru yang telah memiliki serdik menjadi Rp3,1 juta per bulan,” ujar Ayep.
Tak hanya itu, kebijakan serupa juga diberikan kepada 522 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik serta tenaga kependidikan. Insentif mereka juga naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,1 juta per bulan.
Dengan kebijakan tersebut, Ayep berharap para guru dan tenaga kependidikan dapat terus meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan pendidikan di Kota Sukabumi.

Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurachman, menyampaikan bahwa kebijakan wali kota berdampak sangat positif, khususnya bagi para guru yang sebelumnya berstatus honorer murni sekolah.
“Terus terang ini berdampak sangat positif. Yang awalnya status mereka honorer murni sekolah dan menjadi beban sekolah, hari ini menjadi PPPK paruh waktu dan menjadi beban pemerintah daerah. Ini dampak yang paling terasa,” ungkapnya.
Menurut Roni, sebelumnya besaran gaji honorer sangat variatif, mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu, Rp700 ribu hingga di atas Rp1 juta. Kini, minimal gaji PPPK paruh waktu berada di angka Rp1,1 juta per bulan.
Kebijakan tersebut juga sudah diberlakukan sejak Januari 2026 dan para guru telah menerima kenaikan insentif tersebut.
Roni menambahkan, dengan berkurangnya beban pembayaran gaji honorer oleh sekolah, anggaran yang sebelumnya terserap untuk honor dapat dialihkan untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
“Ini dampak yang sangat-sangat positif,” tegasnya.
Meski kebijakan kenaikan insentif telah direalisasikan, para guru PPPK-PW masih memiliki harapan agar status kepegawaian mereka dapat meningkat.
“Harapannya, paruh waktu ini bisa berakhir di tahun 2026 dan meningkat dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” kata Roni.
Pemerintah Kota Sukabumi pun diharapkan dapat terus memperjuangkan peningkatan status tersebut demi kesejahteraan guru dan keberlanjutan peningkatan mutu pendidikan di daerah.













