SUKABUMI – Polres Sukabumi resmi menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, NR. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian, dalam keterangannya di Sukabumi pada Rabu (25/2/2026). Kapolres menjelaskan bahwa penetapan TR sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara mendalam.
Pihak kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation dalam mengungkap perkara tersebut, hingga akhirnya menyimpulkan adanya unsur pidana yang mengarah kepada TR.
“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan secara komprehensif,” ujar Samian dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak kekerasan terhadap korban telah berlangsung sejak tahun 2023. Bahkan pada tahun 2024, kasus serupa sempat dilaporkan. Namun, saat itu penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.
Polisi kini kembali mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk kronologi dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami penderitaan berat.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan HAM (MPH HAM), A. A. Brata Soedirdja, SH., mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan berat terhadap almarhum NR.
Ia menyebut para pelaku sebagai pihak yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, terlebih karena diduga merupakan orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung dan pengasuh.
“Berdasarkan berbagai sumber pemberitaan, pelaku diduga merupakan orang terdekat almarhum yang seharusnya melindungi, menjaga, dan mengasuh, namun justru melakukan tindakan sebaliknya,” tegasnya.
MPH HAM menyatakan akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak penyidik di Polres Sukabumi untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menerapkan pasal dengan ancaman hukuman paling berat.
Selain itu, MPH HAM mendorong penerapan Pasal 468 KUHPidana dan/atau Pasal 469 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, mengingat posisi pelaku yang seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan korban.
Kasus ini menyita perhatian publik dan memunculkan keprihatinan mendalam, khususnya terkait perlindungan anak dalam lingkungan keluarga. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.












