SUKABUMI – Pemerintah Daerah Kota Sukabumi resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Program Sukabumi sebagai Kota Wakaf, Jumat (6/2/26), di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi.
Penandatanganan kesepakatan bertajuk “Sinergi Pengembangan dan Pengelolaan Wakaf Melalui Program Sukabumi Kota Wakaf” tersebut melibatkan tiga pihak utama, yakni Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang diwakili Wali Kota Sukabumi, Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sukabumi.
Momentum ini turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina dan Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, mengungkapkan rasa syukurnya atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi salah satu tindak lanjut konkret dari rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD.
“Alhamdulillah mudah-mudahan ini titik awal ya, salah satu tindak lanjut dari rekomendasi panja kita. Mudah-mudahan ke depan pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi bisa lebih profesional, bisa lebih baik lagi, lebih transparan lagi,” ujarnya.
Feri juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD. Namun demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Kita apresiasi upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi Panja. Namun, salah satu bagian tugas kami di DPRD adalah pengawasan, tentu program ini juga jadi salah satu yang memang harus jadi bagian pengawasan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung penuh Program Kota Wakaf sebagaimana tertuang dalam pembahasan RPJMD.
“Kami di DPRD, Bapemperda yang membahas RPJMD waktu itu, kita sebetulnya mendukung penuh ya Pak Wali Kota terkait program Kota Wakaf ini. Tidak ada yang kita permasalahkan,” katanya.
Ia menjelaskan, yang menjadi perhatian DPRD sebelumnya adalah aspek teknis, khususnya dalam mekanisme pemungutan dan pengumpulan wakaf uang.
“Yang kita permasalahkan waktu itu adalah tentang teknis. Dalam teknis pemungutan, pengumpulan wakafnya, kan permasalahannya di situ. Kemudian dari berbagai ormas Islam juga menyampaikan hal yang sama,” jelas Inggu.
Menurutnya, dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU bersama BWI dan Kementerian Agama, kini program tersebut telah memiliki landasan hukum yang memadai.
“Alhamdulillah pada hari ini langkah yang besar sesuai dengan rekomendasi Panja yang kemarin DPRD telah berikan ke Pak Wali. Hari ini bisa dilaksanakan MoU. Saya kira sudah cukup payung hukum di atasnya, baik itu perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan sekarang MoU dengan BWI dan Kementerian Agama itu sudah cukup,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelibatan BWI dalam pengelolaan wakaf uang di Kota Sukabumi merupakan bagian penting untuk menjawab harapan masyarakat agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan BWI, Program Sukabumi sebagai Kota Wakaf diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wakaf, khususnya wakaf uang, untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.














