SUKABUMI – Merespons penetapan tersangka terhadap Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) kota Sukabumi, TCN, dalam kasus dugaan korupsi retribusi pariwisata, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, tegas dan tidak mau berkomentar banyak, dengan kasus yang menurutnya itu terjadi pada masa kepemimpinan yang lalu.
“Saya tidak akan berkomentar banyak, karena kasus itu terjadi pada masa kepemimpinan yang lalu,” ujarnya, Selasa (9/12/25).
Dia menyerahkan penuh penanganan kasusnya kepada aparat penegak hukum (APH) dan menegaskan praktik serupa tidak boleh terjadi di era pemerintahannya sekarang.
Perkara ini langsung memunculkan konsekuensi strategis dan jabatan kepala dinas tidak boleh dibiarkan kosong. Pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dijabat TCN adalah urat nadi pelayanan publik, dan sedikit hambatan dapat berdampak langsung pada masyarakat.
Atas dasar itu, Ayep bergerak tanpa menunggu waktu dengan berbagai pertimbangan menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil. Penunjukan ini bukan hanya pengganti sementara, melainkan sinyal kuat bahwa roda administrasi tidak boleh terhambat. Penerbitan KTP, KK, akta kelahiran hingga layanan pencatatan sipil lain tetap harus berjalan presisi.
Seiring penataan internal, Pemkot Sukabumi mulai menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem retribusi dan pola pengawasan dinas. Pembenahan tata kelola menjadi fokus, termasuk mempersempit celah rawan korupsi dan memperkuat mekanisme kontrol. Intinya Pemerintah Daerah ingin mengembalikan kepercayaan publik dan itu hanya bisa dicapai lewat pelayanan yang bersih, cepat, dan akuntabel.
Respons cepat ini menjadi pesan terbuka: birokrasi tidak boleh goyah hanya karena satu perkara. Pemerintah bergerak, pelayanan dijaga, dan ruang penyimpangan diperketat. Sukabumi harus tetap maju bahkan ketika diuji oleh masalah internal.












