SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki melantik sekaligus menyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Tahun 2025 kepada 1.827 P3K, bertempat di Lapang Merdeka, Jumat (21/11/25). Pelantikan tersebut merupakan jumlah terbesar dalam sejarah pengangkatan pegawai di Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya proses penataan tenaga honorer menjadi P3K Paruh Waktu yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah melalui rangkaian tahapan seleksi sejak Agustus 2024 hingga akhirnya ditandai dengan pelantikan hari ini.
“Status baru sebagai P3K bukan hanya penghargaan atas kerja keras para pegawai, tetapi juga tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Wali Kota menekankan bahwa seluruh P3K Paruh Waktu terikat kontrak selama satu tahun, yaitu dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Kinerja para pegawai akan menjadi penentu apakah kontrak dapat diperpanjang atau tidak.
“Perpanjangan kontrak hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki catatan kinerja sangat baik, sedangkan mereka yang menunjukkan kinerja rendah berpotensi tidak dilanjutkan,” tegas Wali Kota.
Penilaian ini menurut Wali Kota dilakukan untuk menjaga profesionalitas, disiplin, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN ini nerupakan pekerjaan lama negara yang telah bergulir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
la menyebut, amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 mewajibkan penataan tenaga non-ASN untuk diselesaikan paling lambat Desember 2024. “Puncaknya hari ini dengan melantik 1.827 orang,” ujarnya.
Taufik menambahkan, besaran hak atau penghasilan ASN P3K paruh waktu bervariasi sesuai ketentuan UMK, mulai dari Rp700 ribu, Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.













