SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi hari Jumat besok (21/11/25) akan melantik 1.827 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam acara yang digelar di Lapang Merdeka. Wali Kota Sukabumi, H Ayep Zaki rencananya akan menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang merupakan langkah strategis untuk memperkuat birokrasi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seluruh PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik akan langsung melaksanakan tugas sesuai unit kerja masing-masing.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menjelaskan bahwa perjalanan cukup panjang harus dilalui PPPK mulai dari seleksi administrasi dari tahun 2024 dan outputnya hari ini.
“Alhamdulillah selesainya surat pengangkatan teman-teman non ASN menjadi pegawai ASN, dengan nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu,” kata Taufik, di ruang kerjanya, Kamis (20/11/25).
Taufik juga menyampaikan para P3K paruh waktu setelah dilantik akan memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) hal itu merupakan tanda sebagai pegawai ASN. Jumlah P3K paruh waktu sebelumnya sebanyak 1.831, namun ada tiga orang yang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia.
“Jadi besok 1.827 P3K paruh waktu akan mendapatkan SK dari Pak Wali Kota. Kemungkinan secara simbolis saja karena jumlahnya lumayan banyak,” ujarnya.
Taufik menambahkan, kelebihan P3K paruh waktu pasca dilantik status pegawai ASN. Sedangkan untuk gaji mereka, sementara berdasarkan Kepmenpan masih sebesar yang diterima oleh mereka selama ini bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
“Karena kita harus menjaga kestabilan keuangan, dan kita tahu mekanisme keuangan pemerintah daerah tidak begitu saja dalam perjalanan triwulan bisa ditambah tidak bisa begitu. Ada mekanisme tertentu untuk menambah anggaran,” pungkasnya.













