SUKABUMI – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menggelar Musyawarah Desain Konsolidasi Tanah untuk Blok Cipelang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh. Kegiatan berlangsung pada Jumat, (19/9/25), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Sukabumi.
Musyawarah dihadiri oleh Seksi Pengadaan Tanah dan Tata Ruang, masyarakat peserta konsolidasi, serta unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan mengenai rancangan desain konsolidasi tanah yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi selaku narasumber menegaskan pentingnya konsolidasi tanah sebagai upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang.
Melalui mekanisme musyawarah, masyarakat dan pemerintah bersama-sama menyepakati desain yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, baik bagi penataan lingkungan maupun kesejahteraan warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Dr. Ir. Herman Saeri, S.Sit., M.T., QRMP, menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dan dukungan lintas instansi. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin ini menjadi wujud nyata implementasi kebijakan pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kegiatan berlangsung kondusif, penuh dialog konstruktif, dan menghasilkan kesepahaman bersama mengenai langkah-langkah lanjutan dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Blok Cipelang,” ungkap Herman.
Dengan terselenggaranya musyawarah ini, Herman mengharapkan proses konsolidasi tanah dapat semakin memperkuat tata ruang Kota Sukabumi, mendukung pembangunan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.












