SUKABUMI – Dalam satu minggu terakhir, tercatat dua kegiatan besar diselenggarakan di Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi. Tentu saja, dua event besar tersebut menuai tanggapan dari masyarakat dan menjadi bahasan berbagai kalangan di media sosial. Disinyalir penyelenggaraan dua event tersebut menyalahi peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2017/ Pasal 3 ayat 2 yang melarang Lapang Merdeka digunakan untuk berbagai acara komersial.
Aktivis Pergerakan Islam Sukabumi, Budhy Lesmana dengan akun Facebook Buddy Gondrong menulis dan mengingatkan kepada anggota DPRD Kota Sukabumi untuk aktif dan lantang bersuara. “Dewan garugah kang. Preseden buruk bagi supremasi hukum di Kota Sukabumi, saat penguasa melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Panggil vendornya, berapa mereka setor untuk bisa manggung di lokasi yang terlarang kegiatan,” tulis akun Buddy Gondrong.
Sementara anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait aturan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penggunaan aset publik tersebut. Menurut Danny, apabila Lapdek memang telah dibolehkan kembali untuk digunakan dalam berbagai acara, termasuk yang bersifat komersial, maka perlu ada kejelasan mengenai dasar hukumnya, termasuk rujukan pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku.
Danny mengingatkan, selama ini masyarakat memahami Lapdek dilarang untuk digunakan dalam acara dengan panggung hiburan, apalagi yang bersifat komersial. Ia pun mempertanyakan apakah larangan tersebut telah dicabut melalui peraturan resmi.
“Kalau Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” tambahnya.
Selain menyoroti soal regulasi, Danny juga menyinggung soal urgensi peningkatan PAD dari sektor penyewaan fasilitas publik seperti Lapdek dan GOR Merdeka. Menurutnya, keterbukaan soal tarif sewa dan pendapatan yang masuk sangat penting agar ada akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
“Di tengah gencarnya wacana peningkatan PAD, Pemkot sebaiknya menyampaikan secara terbuka berapa besar PAD yang masuk dari pemanfaatan Lapdek,” tegasnya.
Danny bahkan menyarankan agar GOR Merdeka juga dibuka untuk kegiatan non-olahraga seperti pagelaran musik atau budaya, selama itu mendatangkan PAD yang jelas dan tidak merusak fasilitas.
Ia juga mewanti-wanti agar biaya sewa yang ditetapkan harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini dan digunakan untuk menutupi biaya perawatan fasilitas publik tersebut.
“Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru jadi beban APBD,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi memang sempat melarang penggunaan Lapdek untuk event-event komersial, namun belakangan muncul informasi bahwa pelonggaran telah dilakukan. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi terkait aturan terbaru atau pencabutan Perwal yang lama. Pengelolaan aset publik seperti Lapangan Merdeka perlu dilakukan secara terbuka, transparan, dan berlandaskan regulasi yang jelas.
“Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan segera memberikan klarifikasi soal aturan, biaya sewa, dan kontribusi PAD agar para pelaku event organizer dan masyarakat dapat merencanakan kegiatan dengan kepastian hukum,” pungkasnya.












